Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

JAYAPURA-Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan perkara yang cukup menarik pada awal Desember lalu.

Ini berkaitan dengan utang piutang dimana seorang wanita bernama Triatika dengan status tergugat meminjam uang secara online kepada penggugat, Sumiati  sebesar Rp 40 juta.

Namun belakangan setelah dihitung dengan bunga, ia harus mengembalikan sebesar Rp 1.615.235.000. Ia sendiri telah menyicil   hingga Rp 1.517.400.000.

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Namun di sini bukan hasil yang  diharapkan oleh penggugat yang diputus oleh majelis hakim melainkan sebaliknya. Penasehat Hukum tergugat, Yulianto SH, MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tanggal 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap mengeluarkan amar putusan yaitu dalam eksepsi  pertama mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, kedua, menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Tidak Menduga, Jayakusuma Terpilih di Dapil I  DPR Papua

Lalu dalam pokok perkara memutuskan menyatakan gugatan penggugat/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima. Kemudian dalam rekonvensi,  pertama menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dan dalam konvensi dan rekonvensi pertama, menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.

“Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH., MH, dan Andi Asmuruf, SH., MH., serta Thobias Benggian, SH. selaku hakim anggota,” jelas Yulianto dalam pres rilisnya, Rabu (20/12).

Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pinjaman online. Sebelumnya penggugat menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Baca Juga :  Pemkot Jelaskan Masalah Tenaga Honorer dan K2 

Namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat tergugat untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang juga tidak berdasar.

JAYAPURA-Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan perkara yang cukup menarik pada awal Desember lalu.

Ini berkaitan dengan utang piutang dimana seorang wanita bernama Triatika dengan status tergugat meminjam uang secara online kepada penggugat, Sumiati  sebesar Rp 40 juta.

Namun belakangan setelah dihitung dengan bunga, ia harus mengembalikan sebesar Rp 1.615.235.000. Ia sendiri telah menyicil   hingga Rp 1.517.400.000.

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Namun di sini bukan hasil yang  diharapkan oleh penggugat yang diputus oleh majelis hakim melainkan sebaliknya. Penasehat Hukum tergugat, Yulianto SH, MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tanggal 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap mengeluarkan amar putusan yaitu dalam eksepsi  pertama mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, kedua, menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Jarang Tugas, Kenaikan Pangkat Lima Anggota Polresta Ditunda

Lalu dalam pokok perkara memutuskan menyatakan gugatan penggugat/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima. Kemudian dalam rekonvensi,  pertama menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dan dalam konvensi dan rekonvensi pertama, menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.

“Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH., MH, dan Andi Asmuruf, SH., MH., serta Thobias Benggian, SH. selaku hakim anggota,” jelas Yulianto dalam pres rilisnya, Rabu (20/12).

Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pinjaman online. Sebelumnya penggugat menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Baca Juga :  Pemprov Diharapkan Bantu Pemkot Tangani Pasien Covid-19

Namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat tergugat untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang juga tidak berdasar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya