Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

332 Warga Binaan Lapas Abepura Terima Remisi Natal 

JAYAPURA-Sebanyak 332 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura diusulkan untuk menerima remisi Natal dan Tahun Baru 2023.

Dari jumlah yang sebanyak 301 orang merupakan warga binaan pidana umum , pidana khusus PP 28 Tahun 2006 1 orang dan pidana khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 30 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo usulan remisi Natal yang diajukan Lapas Abepura tersebut, semuanya mendapat persetujuan. “Semua yang kita usulkan itu telah disetujui,” ungkap Sulistyo Wibowo kepada Cendrawasih pos, Rabu (20/12).

Mengenai besarnya remisi yang diberikan, Sulistyo Wibowo menyebutkan ada 66 orang yang menerima remisi 15 hari. Sedangkan remisi satu bulan sebanyak 213 orang, kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi 2 bulan 10 orang. 

“Saat ini jumlah narapidana di Lapas Abepura 573 sementara tahanan 237 sehingga total keseluruhan warga binaan di Lapas Abepura saat ini 826 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Semarak Natal Cepos Meriah, Penuh Inovasi dan Edukasi

Sulistyo mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat yaitu syarat administratif dan substantif. Khusus syarat administrasi, warga binaan yang diusulkan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.

Syarat administrasi lainnya meliputi surat-surat penahanan Narapidana,  daftar perubahan, kemudian lembar perkembangan Pembinaan (LPP) dilengkapi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana). Daftar Perubahan Narapidana Surat Keterangan Bebas Reg, atau tidak melakukan pelanggaran.

Tidak hanya itu juga dilengkapi dengan bukti surat keterangan tidak menjalani denda atau pengganti. Hasil asesment perkembangan perilaku Narapidana dengan sistem ISPN (Instrumen Screning Penempatan Narapidana).

“Kalau syarat substantif, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian yang meliputi kerohanian, kesehatan jasmani dan mental. Termasuk pembinaan kemandirian serta sudah menjalani kurungan selama enam bulan atau lebih saat pemberian Remisi,” bebernya.

Baca Juga :  Firman Allah Menjadi Manusia dalam Wujud Yesus Kristus

Ditambahkan, pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang RI No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat. Selain itu berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

“Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sulistyo mengharapkan selama di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. 

“Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Sebanyak 332 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura diusulkan untuk menerima remisi Natal dan Tahun Baru 2023.

Dari jumlah yang sebanyak 301 orang merupakan warga binaan pidana umum , pidana khusus PP 28 Tahun 2006 1 orang dan pidana khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 30 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo usulan remisi Natal yang diajukan Lapas Abepura tersebut, semuanya mendapat persetujuan. “Semua yang kita usulkan itu telah disetujui,” ungkap Sulistyo Wibowo kepada Cendrawasih pos, Rabu (20/12).

Mengenai besarnya remisi yang diberikan, Sulistyo Wibowo menyebutkan ada 66 orang yang menerima remisi 15 hari. Sedangkan remisi satu bulan sebanyak 213 orang, kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi 2 bulan 10 orang. 

“Saat ini jumlah narapidana di Lapas Abepura 573 sementara tahanan 237 sehingga total keseluruhan warga binaan di Lapas Abepura saat ini 826 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Keberadaan TNI Sangat Penting di Papua

Sulistyo mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat yaitu syarat administratif dan substantif. Khusus syarat administrasi, warga binaan yang diusulkan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.

Syarat administrasi lainnya meliputi surat-surat penahanan Narapidana,  daftar perubahan, kemudian lembar perkembangan Pembinaan (LPP) dilengkapi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana). Daftar Perubahan Narapidana Surat Keterangan Bebas Reg, atau tidak melakukan pelanggaran.

Tidak hanya itu juga dilengkapi dengan bukti surat keterangan tidak menjalani denda atau pengganti. Hasil asesment perkembangan perilaku Narapidana dengan sistem ISPN (Instrumen Screning Penempatan Narapidana).

“Kalau syarat substantif, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian yang meliputi kerohanian, kesehatan jasmani dan mental. Termasuk pembinaan kemandirian serta sudah menjalani kurungan selama enam bulan atau lebih saat pemberian Remisi,” bebernya.

Baca Juga :  Injerauw Hassor Tuntut Janji Wali Kota

Ditambahkan, pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang RI No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat. Selain itu berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

“Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sulistyo mengharapkan selama di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. 

“Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya