Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemkot Jelaskan Masalah Tenaga Honorer dan K2 

JAYAPURA-Masalah pengangkatan tenaga honorer dan K2 di Kota Jayapura saat ini belum juga ada titik terang, sehingga beberapa kali tenaga honorer dan K2 mencurahkan aspirasi di Kantor BKPP Kota Jayapura di Waena.

  Menyikapi hal itu, Jumat (12/8) kemarin, Pemerintah Kota Jayapura dipimpin oleh Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.didampingi Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Perwakilan BKD Papua dan Ketua BKPP Kota Jayapura Robert J Betaubun, melakukan pertemuan bersama tenaga honorer Pemkot Jayapura, untuk memberikan penjelasan supaya tenaga honorer juga tahu dan siap memfasilitasi agar permasalahan ini bisa segera mendapatkan perhatian dari pusat.

   Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM mengaku pihaknya sengaja melakukan pertemuan ini supaya ada informasi satu arah yang bisa dijelaskan kepada para tenaga honorer. Sekda juga mengaku siap memfasilitasi, sehingga menghadirkan Perwakilan BKD Papua, Kepala BPKP Kota Jayapura, Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura dan lainnya, untuk menjelaskan permasalah tenaga honorer dan K2 di Kota Jayapura.

  “Kami harap pertemuan ini bisa memberikan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan lagi,” kata Sekda saat memimpin rapat di aula sian soor Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat 912/8) kemarin.

  Dijelaskan, pertemuan kemarin adalah tindak lanjut pertemuan dari tanggal 8 dan 11 Agustus di BKPP Kota Jayapura tentang mendengar masukan dan aspirasi tenaga honorer untuk menjadi CPNS dan juga pegawai P3K di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Battle Chef 2023 Ajang Perkenalkan Menu Lokal dan Bahan Pangan Lokal

   Diakui, untuk menjadi CPNS tentu ada aturan, dimana salah satunya berkas harus lengkap dan usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun.  Jika sudah lebih 35 tahun, tentu akan diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kontrak). Tenaga honorer juga harus tahu semua data tenaga honorer yang telah dimiliki BKPP Kota Jayapura, maka diberikan datanya ke BKD Provinsi Papua untuk dilakukan verifikasi ulang. Nantinya data itu akan dikirim lagi ke Pusat melalui Menpan RB, kemudian Menpan RP akan memutuskan tenaga honorer mana yang bisa jadi CPNS dan P3K, sehingga  tidak ada intervensi dari pemerintah daerah.

  “Hal inilah yang harus dimengerti dan diketahui para tenaga honorer, karena Pemkot Jayapura tidak punya kewenangan apa-apa, apalagi jika dokumen administrasi tidak lengkap tentu ini pasti akan ditolak.”tegasnya.

  “Jadi tenaga honorer harus bisa melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan dan jika sudah jadi tenaga honorer tetap harus ada di Kota Jayapura, jangan malah ada di luar Kota Jayapura, sehingga jika ada data tenaga honorer sampai 3000 orang, tapi setelah diverifikasi BPKP Kota Jayapura hanya 1200 orang dan belum lagi diverifikasi BKD Papua, BKN Wilayah Jayapura, Mempan RB RI tentu data yang lolos pasti akan turun lagi,”katanya.

Baca Juga :  Siapkan Skema Pengamanan Pemilu 2024

Robby juga telah berusaha melakukan usaha untuk menyurat baik ke BKD, BKN supaya bisa dibantu, karena ini juga lewat seleksi dan berjenjang,

  Di tempat sama Kabid Sumber Daya BKD Papua Kambuaya mengungkapkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan P3K harus melalui proses dan seleksi yang ketat. Semua data harus dilakukan verifikasi, kemudian diserahkan ke BKN dan Menpan RB RI, di sana yang akan menentukan, sehingga semua sesuai aturan yang berlaku dengan merujuk pada UU.

   Sementara itu, Kepala BPKP Kota Jayapura Robert mengakui, dari data tenaga honorer dan K2 Kota Jayapura, jumlahnya ada sekitar 3000 orang. Namun dalam verifikasi masuk berkas 1200 orang. Setelah dilakukan verifikasi ulang jadi 1062 dan diverifikasi ulang lagi dikembalikan 600 orang. Jadi proses berlanjut yang diterima data hanya 40% dari 1062 orang, karena yang  memenuhi syarat 40% dan kendala rata-rata usia dalam kaitan administrasi dan masalah lainnya.

  Selain itu, nantinya dalam pengumuman akan langsung diumumkan oleh pemerintah pusat dan selagi belum ada penetapan verifikasi dari Kemenpan RB belum ada siapapun belum bisa mengumumkan.(dil/tri)

JAYAPURA-Masalah pengangkatan tenaga honorer dan K2 di Kota Jayapura saat ini belum juga ada titik terang, sehingga beberapa kali tenaga honorer dan K2 mencurahkan aspirasi di Kantor BKPP Kota Jayapura di Waena.

  Menyikapi hal itu, Jumat (12/8) kemarin, Pemerintah Kota Jayapura dipimpin oleh Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.didampingi Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Perwakilan BKD Papua dan Ketua BKPP Kota Jayapura Robert J Betaubun, melakukan pertemuan bersama tenaga honorer Pemkot Jayapura, untuk memberikan penjelasan supaya tenaga honorer juga tahu dan siap memfasilitasi agar permasalahan ini bisa segera mendapatkan perhatian dari pusat.

   Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM mengaku pihaknya sengaja melakukan pertemuan ini supaya ada informasi satu arah yang bisa dijelaskan kepada para tenaga honorer. Sekda juga mengaku siap memfasilitasi, sehingga menghadirkan Perwakilan BKD Papua, Kepala BPKP Kota Jayapura, Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura dan lainnya, untuk menjelaskan permasalah tenaga honorer dan K2 di Kota Jayapura.

  “Kami harap pertemuan ini bisa memberikan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan lagi,” kata Sekda saat memimpin rapat di aula sian soor Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat 912/8) kemarin.

  Dijelaskan, pertemuan kemarin adalah tindak lanjut pertemuan dari tanggal 8 dan 11 Agustus di BKPP Kota Jayapura tentang mendengar masukan dan aspirasi tenaga honorer untuk menjadi CPNS dan juga pegawai P3K di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Battle Chef 2023 Ajang Perkenalkan Menu Lokal dan Bahan Pangan Lokal

   Diakui, untuk menjadi CPNS tentu ada aturan, dimana salah satunya berkas harus lengkap dan usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun.  Jika sudah lebih 35 tahun, tentu akan diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kontrak). Tenaga honorer juga harus tahu semua data tenaga honorer yang telah dimiliki BKPP Kota Jayapura, maka diberikan datanya ke BKD Provinsi Papua untuk dilakukan verifikasi ulang. Nantinya data itu akan dikirim lagi ke Pusat melalui Menpan RB, kemudian Menpan RP akan memutuskan tenaga honorer mana yang bisa jadi CPNS dan P3K, sehingga  tidak ada intervensi dari pemerintah daerah.

  “Hal inilah yang harus dimengerti dan diketahui para tenaga honorer, karena Pemkot Jayapura tidak punya kewenangan apa-apa, apalagi jika dokumen administrasi tidak lengkap tentu ini pasti akan ditolak.”tegasnya.

  “Jadi tenaga honorer harus bisa melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan dan jika sudah jadi tenaga honorer tetap harus ada di Kota Jayapura, jangan malah ada di luar Kota Jayapura, sehingga jika ada data tenaga honorer sampai 3000 orang, tapi setelah diverifikasi BPKP Kota Jayapura hanya 1200 orang dan belum lagi diverifikasi BKD Papua, BKN Wilayah Jayapura, Mempan RB RI tentu data yang lolos pasti akan turun lagi,”katanya.

Baca Juga :  Aktifasi Ruang Tumbuhkan UMKM

Robby juga telah berusaha melakukan usaha untuk menyurat baik ke BKD, BKN supaya bisa dibantu, karena ini juga lewat seleksi dan berjenjang,

  Di tempat sama Kabid Sumber Daya BKD Papua Kambuaya mengungkapkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan P3K harus melalui proses dan seleksi yang ketat. Semua data harus dilakukan verifikasi, kemudian diserahkan ke BKN dan Menpan RB RI, di sana yang akan menentukan, sehingga semua sesuai aturan yang berlaku dengan merujuk pada UU.

   Sementara itu, Kepala BPKP Kota Jayapura Robert mengakui, dari data tenaga honorer dan K2 Kota Jayapura, jumlahnya ada sekitar 3000 orang. Namun dalam verifikasi masuk berkas 1200 orang. Setelah dilakukan verifikasi ulang jadi 1062 dan diverifikasi ulang lagi dikembalikan 600 orang. Jadi proses berlanjut yang diterima data hanya 40% dari 1062 orang, karena yang  memenuhi syarat 40% dan kendala rata-rata usia dalam kaitan administrasi dan masalah lainnya.

  Selain itu, nantinya dalam pengumuman akan langsung diumumkan oleh pemerintah pusat dan selagi belum ada penetapan verifikasi dari Kemenpan RB belum ada siapapun belum bisa mengumumkan.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya