Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemilik Hak Ulayat Bawa  Pemkab Lanny Jaya  Keranah Hukum

Terkait  16 Tahun Ganti Rugi Kantor Bupati Lanny Jaya Belum Diselesaikan

WAMENA – Sejak 2009 -2024, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat  tanah atas bangunan gedung kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya, provinsi Papua pegunungan, dengan total harga ganti rugi  senilai Rp 2,5 Miliar dengan luas lahan 2 hektar lebih.

Hal ini memicu puluhan masyarakat Lanny Jaya dari pemilik hak ulayat atas tanah tersebut melakukan gugatan secara hukum di kantor pengadilan negeri (PN) Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua pegunungan, pada senin (8/1) pagi

Tokoh masyarakat pemilik hak ulayat tanah, Tetinus Yigibalom, mengatakan, Kedudukan kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya sejak awal yakni pada tahun 2009 silam, pihak orang tua telah menyepakati dan menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda) Lanny Jaya untuk bangun gedung kantor Bupati.

Baca Juga :  Patroli Ditingkatkan, Pelaksanaan Natal Di Wamena Aman

kemudian Pihak pemerintah telah melakukan sertikat tanah tanpa sepengetahuan atau koordinasi ke pihak masyarakat sebagai pemilik tanah itu sendiri  dan sebelum ada pelepasan tanah secara resmi dalam artinya sebelum di lakukan ganti rugi dengan nilai yang di tentukan sebesar Rp 2,5 milyar

“Maka hari ini kita dari masyarakat sebagai pemilik tanah  melakukan gugatan secara resmi di kantor pengadilan negeri Wamena yang didampingi langsung oleh dua kuasa hukum atau pengacara yakni Yance Tenoye dan Benny Wetipo,”ungkapnya saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

Terkait  16 Tahun Ganti Rugi Kantor Bupati Lanny Jaya Belum Diselesaikan

WAMENA – Sejak 2009 -2024, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat  tanah atas bangunan gedung kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya, provinsi Papua pegunungan, dengan total harga ganti rugi  senilai Rp 2,5 Miliar dengan luas lahan 2 hektar lebih.

Hal ini memicu puluhan masyarakat Lanny Jaya dari pemilik hak ulayat atas tanah tersebut melakukan gugatan secara hukum di kantor pengadilan negeri (PN) Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua pegunungan, pada senin (8/1) pagi

Tokoh masyarakat pemilik hak ulayat tanah, Tetinus Yigibalom, mengatakan, Kedudukan kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya sejak awal yakni pada tahun 2009 silam, pihak orang tua telah menyepakati dan menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda) Lanny Jaya untuk bangun gedung kantor Bupati.

Baca Juga :  KYD Siap Pantau Persidangan Pelanggaran Pemilu

kemudian Pihak pemerintah telah melakukan sertikat tanah tanpa sepengetahuan atau koordinasi ke pihak masyarakat sebagai pemilik tanah itu sendiri  dan sebelum ada pelepasan tanah secara resmi dalam artinya sebelum di lakukan ganti rugi dengan nilai yang di tentukan sebesar Rp 2,5 milyar

“Maka hari ini kita dari masyarakat sebagai pemilik tanah  melakukan gugatan secara resmi di kantor pengadilan negeri Wamena yang didampingi langsung oleh dua kuasa hukum atau pengacara yakni Yance Tenoye dan Benny Wetipo,”ungkapnya saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya