Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemilik Hak Ulayat Bawa  Pemkab Lanny Jaya  Keranah Hukum

Tetinus Yigibalom tegaskan sebelum ada penyelesaian ganti rugi yang telah di sepakati antara pihak masyarakat pemilik tanah dan pemerintah daerah maka aktivitas  pemerintahan di kantor Bupati Lanny Jaya tidak boleh di jalankan dan pihaknya akan palang kantor hingga ada jawaban pasti dari pemerintah.

“pemerintah sudah pernah kasih uang ke masyarakat pemilik tanah sebesar Rp.150 juta tapi itu bukan sebagai ganti rugi tapi hanya sebatas tanda permisi ke alam untuk di lakukan pesta secara adat sebelum melakukan pembongkaran lokasi atau lahan baru untuk pembangunan kantor bupati tersebut.”katanya

Pihaknya selaku masyarakat pemilik tanah sebenarnya punya niat baik dan  tidak mau tempu jalur hukum seperti yang di lakukan hari ini, karena  ingin selesaikan secara keluarga antara pihak masyarakat sebagai hak ahli waris tanah  dan pemerintah namun tidak ada niat baik untuk ganti rugi.  maka  proses secara hukum agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa mengetahui terkait masalah ini.

Baca Juga :  Pastikan Masih Ada Perbaikan Data 200 Tenaga Honor K2.

Sementara itu Kuasa hukum masyarakat pemilik ahli waris tanah Yance Tenoye mengatakan dirinya ssbagai  kuasa hukum dari masyarakat yang merasa sebagai memiliki hak ulayat atas tanah yang di atasnya kantor Bupati Lanny Jaya,

“Dalam kasus ini ada  dua hal penting seperti yang sampaikan masyarakat hak pemilik ulayat yakni  yang pertama bahwa mereka merasa proses pengalihan tanah kepada pemerintah yang objeknya itu kantor Bupati”, katanya

lanjut kata Tenoye  secara budaya dan prosedur serta secara aturan menurut masyarakat itu belum di laksanakan secara sempurna, seperti yang di sepakati di  awal  antara pihak masyarakat dan pemerintah. Kedua ada biaya atau ganti rugi atas tanah itu setelah itu selesai kemudian di lakukan pelepasan kemudian di lakukan proses sertifikasi atas tanah.

Baca Juga :  Kehilangan Jejak Pelaku Begal Belum Didapatkan

“Jadi dari tindak lanjut dari pembicaraan ke dua belah pihak itu, ecara aturan kaloh tanah itu mau di lepaskan ke orang atau pihak lain itu prosedurnya pertama harus di sepakati bahwa ke dua bela pihak harus setuju untuk saling mengahlikan tanah,”jelasnya

“namun masyarakat beranggapan bahwa proses itu tidak di lakukan sama sekali oleh pemerintah daerah tapi hanya sebatas kesepakatan saja,” ujar Yance Tanoye (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tetinus Yigibalom tegaskan sebelum ada penyelesaian ganti rugi yang telah di sepakati antara pihak masyarakat pemilik tanah dan pemerintah daerah maka aktivitas  pemerintahan di kantor Bupati Lanny Jaya tidak boleh di jalankan dan pihaknya akan palang kantor hingga ada jawaban pasti dari pemerintah.

“pemerintah sudah pernah kasih uang ke masyarakat pemilik tanah sebesar Rp.150 juta tapi itu bukan sebagai ganti rugi tapi hanya sebatas tanda permisi ke alam untuk di lakukan pesta secara adat sebelum melakukan pembongkaran lokasi atau lahan baru untuk pembangunan kantor bupati tersebut.”katanya

Pihaknya selaku masyarakat pemilik tanah sebenarnya punya niat baik dan  tidak mau tempu jalur hukum seperti yang di lakukan hari ini, karena  ingin selesaikan secara keluarga antara pihak masyarakat sebagai hak ahli waris tanah  dan pemerintah namun tidak ada niat baik untuk ganti rugi.  maka  proses secara hukum agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa mengetahui terkait masalah ini.

Baca Juga :  Pastikan Masih Ada Perbaikan Data 200 Tenaga Honor K2.

Sementara itu Kuasa hukum masyarakat pemilik ahli waris tanah Yance Tenoye mengatakan dirinya ssbagai  kuasa hukum dari masyarakat yang merasa sebagai memiliki hak ulayat atas tanah yang di atasnya kantor Bupati Lanny Jaya,

“Dalam kasus ini ada  dua hal penting seperti yang sampaikan masyarakat hak pemilik ulayat yakni  yang pertama bahwa mereka merasa proses pengalihan tanah kepada pemerintah yang objeknya itu kantor Bupati”, katanya

lanjut kata Tenoye  secara budaya dan prosedur serta secara aturan menurut masyarakat itu belum di laksanakan secara sempurna, seperti yang di sepakati di  awal  antara pihak masyarakat dan pemerintah. Kedua ada biaya atau ganti rugi atas tanah itu setelah itu selesai kemudian di lakukan pelepasan kemudian di lakukan proses sertifikasi atas tanah.

Baca Juga :  PJ Bupati  Mulai Persiapkan  Proses PAW Ketua dan 5 Anggota DPRD Jayawijaya

“Jadi dari tindak lanjut dari pembicaraan ke dua belah pihak itu, ecara aturan kaloh tanah itu mau di lepaskan ke orang atau pihak lain itu prosedurnya pertama harus di sepakati bahwa ke dua bela pihak harus setuju untuk saling mengahlikan tanah,”jelasnya

“namun masyarakat beranggapan bahwa proses itu tidak di lakukan sama sekali oleh pemerintah daerah tapi hanya sebatas kesepakatan saja,” ujar Yance Tanoye (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya