Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tangani Perkara Pemilu, PN Jayapura Siapkan 3 Hakim Khusus 

JAYAPURA-Meski sempat terungkap adanya  kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan money politik, hingga pengaduan pelanggaran pemilu oleh pihak penyelenggara di Papua maupun Kota Jayapura, namun Ketua PN Jayapura, Derman P. Nababan, mengaku hingga kemarin pihaknya belum menerima satu pun  pelimpahan berkas perkara pelanggaran pemilu, dari pihak kejaksaan.

   Meski begitu pihaknya telah menyiapkan 3 orang hakim untuk persidangan perkara pelanggaran pemilu nantinya. “Belum ada, kami masih menunggu, pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan,” ujarnya, Selasa (26/3).

   Adapun penyelesaian perkara pemilu, kata Nababan, berlangsung secara cepat. Dengan tempo waktu satu minggu, pasca pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan. “Hanya 7 hari, karena ini perkara cepat,” jelasnya.

   Diapun menyampaikan meski jumlah hakim di PN Jayapura terbatas, namun secara SDM penanganan perkara pemilu tidak akan mengganggu penanganan perkara lain. “Tidak akan terganggu dengan perkara lain, karena kami sudah atur semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Tabrak Mati Dua Pengendara, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

  Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.

   “Kami harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tidak terlewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” jelasnya.

  Menurutnya, perkara pemilu ini bagian dari perkara tindak pidana khusus. Sebab proses persidangan mulai pemeriksaan berkas sampai pada tahap putusan hanya dilakukan selama 7 hari kerja.

  Adapun hakim yang menangani perkara pemilu nantinya akan ditunjuk setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan. “Kami sifatnya menunggu, karena memang itu perintah undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Frans Pekey: Mari Dukung Persipura Lewat Pembelian Tiket

  Nababan juga mengatakan untuk penanganan perkara pemilu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Hal ini bertujuan mengantisipasi gangguan Kamtibmas. “Karena pastinya akan ada yang puas dan tidak dengan hasil keputusan, jadi pengamanan harus diantisipasi,” tandasnya.

  Namun pihaknya mengharapkan agar semua pihak yang bersengketa, tidak melakukan hal yang merugikan pihak lain. Apalagi mengintimidasi kerja hakim. “Karena kami hanya menjalankan tugas, apapun keputusan nantinya itulah konsekuensi, karena pasti ada yang kalah dan menang,” tuturnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Meski sempat terungkap adanya  kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan money politik, hingga pengaduan pelanggaran pemilu oleh pihak penyelenggara di Papua maupun Kota Jayapura, namun Ketua PN Jayapura, Derman P. Nababan, mengaku hingga kemarin pihaknya belum menerima satu pun  pelimpahan berkas perkara pelanggaran pemilu, dari pihak kejaksaan.

   Meski begitu pihaknya telah menyiapkan 3 orang hakim untuk persidangan perkara pelanggaran pemilu nantinya. “Belum ada, kami masih menunggu, pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan,” ujarnya, Selasa (26/3).

   Adapun penyelesaian perkara pemilu, kata Nababan, berlangsung secara cepat. Dengan tempo waktu satu minggu, pasca pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan. “Hanya 7 hari, karena ini perkara cepat,” jelasnya.

   Diapun menyampaikan meski jumlah hakim di PN Jayapura terbatas, namun secara SDM penanganan perkara pemilu tidak akan mengganggu penanganan perkara lain. “Tidak akan terganggu dengan perkara lain, karena kami sudah atur semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Prioritaskan Selesaikan Konflik dengan Tuntas

  Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.

   “Kami harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tidak terlewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” jelasnya.

  Menurutnya, perkara pemilu ini bagian dari perkara tindak pidana khusus. Sebab proses persidangan mulai pemeriksaan berkas sampai pada tahap putusan hanya dilakukan selama 7 hari kerja.

  Adapun hakim yang menangani perkara pemilu nantinya akan ditunjuk setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan. “Kami sifatnya menunggu, karena memang itu perintah undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  “Serangan” Sampah Pampers dan Plastik Dikeluhkan Warga Engros

  Nababan juga mengatakan untuk penanganan perkara pemilu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Hal ini bertujuan mengantisipasi gangguan Kamtibmas. “Karena pastinya akan ada yang puas dan tidak dengan hasil keputusan, jadi pengamanan harus diantisipasi,” tandasnya.

  Namun pihaknya mengharapkan agar semua pihak yang bersengketa, tidak melakukan hal yang merugikan pihak lain. Apalagi mengintimidasi kerja hakim. “Karena kami hanya menjalankan tugas, apapun keputusan nantinya itulah konsekuensi, karena pasti ada yang kalah dan menang,” tuturnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya