Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa penetapan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia, dimana KPU Kabupaten Merauke merupakan salah satu daerah di Indonesia yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitus (MK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, total realisasi anggaran pemilu itu disalurkan melalui KPU dan Bawaslu sebesar Rp 23,8 triliun dan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 2,2 triliun.
Proses penetapan berlangsung cukup ramai. Dimulai pukul 10.00 WIB, semua unsur petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) hadir di lokasi. Selain itu, hadir juga pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keduanya diikuti unsur Partai PKB dan PKS. Sementara Nasdem absen.
“Suara yang masuk sebenarnya bukan suara lapangan tapi ada rekayasa yang dilakukan penyelenggaran ditingkat DPD. Main caplok sana sini. Dan PPD bisa dibilang menjadi juru kunci suksesi Pemilu tahun ini,” jelasnya.
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa kelima Partai Politik yang telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil di MK tersebut adalah Gerindra, Golkar, PAN, PDI-P, dan PKB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Aloysia Hahare di temui media ini di Merauke membenarkan adanya tambahan perolehan kursi partai berlambang banteng moncong putih tersebut dari yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 11 kursi menjadi 12 kursi. Tambahan 1 kursi itu, kata Aloysia Hahare, diperoleh PDI-P dari Dapil 3 Kabupaten Asmat.
Menanggapi hal tersebut, Ngasiman Djoyonegoro, analis intelijen, pertahanan dan keamanan, menyatakan bahwa Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dikatakannya, pada tahun 2024 ini masih ada 1 (satu) agenda besar yang harus dikawal bersama yakni pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 29 November. Ia mengimbau kepada semua pihak, untuk tetap bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi dalam menyukseskan agenda nasional dan membangun Tolikara ke depan.
Kata Hironimus, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan sengketa, pembacaan putusan untuk sengketa DPRD hingga DPR RI dijadwalkan pada 10 Juni 2024.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.