Warga yang terjaring dalam operasi tidak ditahan, namun langsung menjalani sidang di tempat, yang dipimpin oleh perangkat sidang dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (D
Selain ganja, kasus lain seperti pengunaan sabu-sabu juga termasuk menonjol, meskipun tidak sebanyak kasus ganja. Adapun perbandingan diperkirakan Zaka yakni satu berbadan sepuluh (1:10) jumlahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat
Oleh karena itu, mereka dijatuhkan hukuman pidana penjara untuk untuk terdakwa I 2 tahun, terdakwa II 1 tahun dan terdakwa III pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Kemudian, di dalam berkas perkara berbeda, Hakim juga kembali
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Muhammad Irsyab Hasyim, SH menyatakan menolak permohonan pemohon karena surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemohon kepada Kaitanus FX Mogahai, SH, sebagai kuasa hukum pemohon tida
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum 4 terdakwa Fairul Siregar.
Penolakan atas dalil yang dimohonkan Robert Gebze tersebut disampaikan Letkol Laut (KH) Steppanus Meky Cresiawan, kuasa hukum Kodaeral XI sekaligus Kadiskum Kodaeral XI Merauke saat membacakan jawaban atas dalil praperad
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidakny
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R. M Siahaan, SH secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggot
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi dua hakim anggota yakni Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara s