“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.
"Kami memasukan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap putusan bebas terdakwa, perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap," kata Dede dalam keterangan tertulisnya ketika dihubungi Cenderawasih Pos. Hal itu pun dikonfirmasi oleh Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos di ruangan kerjanya.
"Kasus PON Papua telah menjadi perhatian publik, maka dengan itu Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua terus melakukan pemantauan dan pengawasan melalui monitoring persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Papua," kata Methodius.
Pihaknya mengaku, dari penyelidikan, penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.
Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman menyebut hingga saat ini penanganan perkara penceraian di PA Jayapura selama bulan suci Ramadan berlangsung sama seperti bulan-bulan tidak ada perbedaan yang mencolok.
Zaka Talapatty menyebut, perkara penceraian itu disebabkan karena tiga faktor utama antara lain, karena ada orang ketiga dalam pernikahan, Kedua, faktor Ekonomi dan terakhir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dimana jam kerja di di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota ini, dihadiriempat orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.