Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

12 Bendahara Ondoafi di 10 Kampung Adat Ikuti Bimtek Bendahara

JAYAPURA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, melaksanakan Bimtek Bendahara 12 ondoafi di 10 kampung adat di wilayah adat Port Numbay Kota Jayapura.

Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan sumber daya manusia, terutama memberikan Bimtek tentang sistem pengelolaan pelaporan pertanggungjawaban dana hibah bagi 12 ondoafi di 10 kampung adat di wilayah adat Port Numbay, Kota Jayapura tahun 2022.

 “Pemkot Jayapura memberikan dana hibah kepada 12 ondoafi di 10 kampung adat wilayah adat Port Numbay,”ungkap Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi L Atanay, SH, dalam Bimtek tersebut berlangsung di salah satu hotel di entrop, Kamis (15/12)kemarin

  Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan dalam membuat laporan pertanggung jawabannya oleh bendahara yang ditunjuk oleh ondoafi di 10 kampung adat wilayah adat Port Numbay Kota Jayapura, maka DPMK Kota Jayapura memberikan Bimtek bagi para bendahara ondoafi. “Diharapkan nanti dalam pengelolaan dan pelaporannya baik sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penanaaman Pohon Bagian Dari Pemberdayaan Ekonomi

   Diakui, dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan peserta disajikan mekanisme pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi. Diharapkan  bendahara yang ditunjuk ondoafi bisa mengikuti dengan maksimal. “Untuk dana hibah yang diberikan bersumber dana otonomi khusus. Dana ini untuk menyukseskan pelaksanaan program dan kegiatan di kampung,” katanya.

  Dijelaskan, pemberian dana hibah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

   Selain itu, undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan DPA perubahan anggaran tambahan DPMK Kota Jayapura 2022.

  “Peraturan Pemerintah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian dana hibah bantuan sosial Kota Jayapura,” ucapnya.

   Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Amos Solossa mengatakan, dalam rangka melindungi, memberikan informasi , melindungi hak hak dasar orang asli Papua baik bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya sebagai wujud pengakuan negara.

Baca Juga :  113 Pejabat Baru Diingatkan Soal Prinsip Good Governance

   “Bersinergi dalam mendorong dan menyukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jayapura dan perlindungan masyarakat adat,”katanya.

   Amos berharap agar dengan bantuan hibah ini Lembaga keondoafian dapat menyelenggarakan kegiatan pemerintahan adat sesuai kapasitas dan apa yang seharusnya diwariskan secara turun temurun, guna memelihara dan melestarikan nilai -nilai adat dan kekuatan bangsa serta mewujudkan dalam pebangunan nasional.

   Ondoafi dan bendahara kampung agar dapat memahami standar pengelolaan keuangan negara supaya tepat guna, tepat manfaat, dan pertanggung jawaban. Untuk menunjang tugas di kampung dan menyukseskan kampung dan masyarakat. “Kami juga mengajak seluruh masyarakat adat agar menjaga Kamtibmas terutama dalam minggu-minggu advent dan memasuki perayaan natal 25 Desember 2022. (dil/tri)

JAYAPURA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, melaksanakan Bimtek Bendahara 12 ondoafi di 10 kampung adat di wilayah adat Port Numbay Kota Jayapura.

Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan sumber daya manusia, terutama memberikan Bimtek tentang sistem pengelolaan pelaporan pertanggungjawaban dana hibah bagi 12 ondoafi di 10 kampung adat di wilayah adat Port Numbay, Kota Jayapura tahun 2022.

 “Pemkot Jayapura memberikan dana hibah kepada 12 ondoafi di 10 kampung adat wilayah adat Port Numbay,”ungkap Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi L Atanay, SH, dalam Bimtek tersebut berlangsung di salah satu hotel di entrop, Kamis (15/12)kemarin

  Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan dalam membuat laporan pertanggung jawabannya oleh bendahara yang ditunjuk oleh ondoafi di 10 kampung adat wilayah adat Port Numbay Kota Jayapura, maka DPMK Kota Jayapura memberikan Bimtek bagi para bendahara ondoafi. “Diharapkan nanti dalam pengelolaan dan pelaporannya baik sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kurangi Kenakalan Remaja, Berikan Ruang Untuk Ungkapkan Ekspresi Anak Muda

   Diakui, dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan peserta disajikan mekanisme pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi. Diharapkan  bendahara yang ditunjuk ondoafi bisa mengikuti dengan maksimal. “Untuk dana hibah yang diberikan bersumber dana otonomi khusus. Dana ini untuk menyukseskan pelaksanaan program dan kegiatan di kampung,” katanya.

  Dijelaskan, pemberian dana hibah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

   Selain itu, undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan DPA perubahan anggaran tambahan DPMK Kota Jayapura 2022.

  “Peraturan Pemerintah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian dana hibah bantuan sosial Kota Jayapura,” ucapnya.

   Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Amos Solossa mengatakan, dalam rangka melindungi, memberikan informasi , melindungi hak hak dasar orang asli Papua baik bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya sebagai wujud pengakuan negara.

Baca Juga :  Uncen Bakal Buka Jurusan Teknik Perkapalan

   “Bersinergi dalam mendorong dan menyukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jayapura dan perlindungan masyarakat adat,”katanya.

   Amos berharap agar dengan bantuan hibah ini Lembaga keondoafian dapat menyelenggarakan kegiatan pemerintahan adat sesuai kapasitas dan apa yang seharusnya diwariskan secara turun temurun, guna memelihara dan melestarikan nilai -nilai adat dan kekuatan bangsa serta mewujudkan dalam pebangunan nasional.

   Ondoafi dan bendahara kampung agar dapat memahami standar pengelolaan keuangan negara supaya tepat guna, tepat manfaat, dan pertanggung jawaban. Untuk menunjang tugas di kampung dan menyukseskan kampung dan masyarakat. “Kami juga mengajak seluruh masyarakat adat agar menjaga Kamtibmas terutama dalam minggu-minggu advent dan memasuki perayaan natal 25 Desember 2022. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya