Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Tim Gabungan Temukan Sejumlah Barang Tidak Layak Edar

TIMIKA-Tim gabungan yang terdiri dari BPOM bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Polres Mimika melakukan inspeksi mendadak (Sidak)  di gudang penyimpanan penyuplai bahan makanan di Kota Timika.

Dari sidak dilakukan Kamis (15/12), tim menemukan sejumlah barang tidak layak edar masih dipasarkan. Barang itu berupa saus tomat sebanyak 1.206 bungkus. Ada juga susu formula, mie instan dan makanan ringan yang kemasannya dalam kondisi rusak sehingga dinyatakan tidak layak edar.

Tim langsung mengambil tindakan dengan cara melakukan pemusnahan. Pemilik atau penanggungjawab toko maupun gedung turut menyaksikan pemusnahan yang dilakukan tim gabungan.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK yang mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran barang-barang  yang sudah tidak layak diperjualbelikan khususnya Sembako di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pemuda Lintas Agama Amankan Salat Idul Fitri di Timika

“Kegiatan itu untuk antisipasi beredarnya barang-barang yang sudah kedaluarsa di masyarakat. Apalagi ini kan jelang hari raya Natal dan tahun baru,”kata Kapolres.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa menambahkan, pengawasan ini merupakan agenda rutin dari Pemkab Mimika melalui Disperindag untuk memberikan kepastian atau jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen dari bahan makanan yang disediakan oleh distributor.

Selain mengecek barang kedaluwarsa, Disperindag juga memantau ketersediaan bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, stok Sembako di Timika mencukupi, termasuk minyak goreng, tepung terigu dan lainnya. Kata dia, ketersediaan barang harus dipastikan karena sangat mempengaruhi harga jual kepada konsumen.(ryu/tho)

TIMIKA-Tim gabungan yang terdiri dari BPOM bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Polres Mimika melakukan inspeksi mendadak (Sidak)  di gudang penyimpanan penyuplai bahan makanan di Kota Timika.

Dari sidak dilakukan Kamis (15/12), tim menemukan sejumlah barang tidak layak edar masih dipasarkan. Barang itu berupa saus tomat sebanyak 1.206 bungkus. Ada juga susu formula, mie instan dan makanan ringan yang kemasannya dalam kondisi rusak sehingga dinyatakan tidak layak edar.

Tim langsung mengambil tindakan dengan cara melakukan pemusnahan. Pemilik atau penanggungjawab toko maupun gedung turut menyaksikan pemusnahan yang dilakukan tim gabungan.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK yang mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran barang-barang  yang sudah tidak layak diperjualbelikan khususnya Sembako di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Puncak Sampaikan LKPJ Masa Kepemimpinan 2018-2023

“Kegiatan itu untuk antisipasi beredarnya barang-barang yang sudah kedaluarsa di masyarakat. Apalagi ini kan jelang hari raya Natal dan tahun baru,”kata Kapolres.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa menambahkan, pengawasan ini merupakan agenda rutin dari Pemkab Mimika melalui Disperindag untuk memberikan kepastian atau jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen dari bahan makanan yang disediakan oleh distributor.

Selain mengecek barang kedaluwarsa, Disperindag juga memantau ketersediaan bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, stok Sembako di Timika mencukupi, termasuk minyak goreng, tepung terigu dan lainnya. Kata dia, ketersediaan barang harus dipastikan karena sangat mempengaruhi harga jual kepada konsumen.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya