Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

MIMIKA-Kabupaten Mimika kini tak lagi sekadar tempat perlintasan, melainkan telah menjadi salah satu pasar utama peredaran rokok ilegal di tanah Papua.
Meski volumenya belum menandingi wilayah besar seperti Sumatera atau Kalimantan, tren penjualannya tercatat meningkat signifikan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mimika, Yudi Amirullah, mengungkapkan bahwa mayoritas barang tanpa izin tersebut dipasok langsung dari Pulau Jawa.

“Lumayan banyak yang ditangkap. Di Timika ini memang sudah jadi salah satu daerah pemasarannya. Memang belum sebesar di Kalimantan, Sumatera, atau Sulawesi, tapi sudah cukup banyak. Rokoknya memang biasanya dari Jawa,” ungkap Yudi kepada awak media saat ditemui, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Berkedok Debtcollector, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku bisa meraup untung besar dengan menjual harga jauh lebih murah di pasaran, sementara negara kehilangan potensi pendapatan. Ada lima modus rokok ilegal yang kerap ditemukan di lapangan yakni Rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, Penggunaan pita cukai bekas, salah peruntukan (pita cukai tidak sesuai jenis rokok, salah personalisasi (pita cukai bukan milik perusahaan yang bersangkutan.

MIMIKA-Kabupaten Mimika kini tak lagi sekadar tempat perlintasan, melainkan telah menjadi salah satu pasar utama peredaran rokok ilegal di tanah Papua.
Meski volumenya belum menandingi wilayah besar seperti Sumatera atau Kalimantan, tren penjualannya tercatat meningkat signifikan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mimika, Yudi Amirullah, mengungkapkan bahwa mayoritas barang tanpa izin tersebut dipasok langsung dari Pulau Jawa.

“Lumayan banyak yang ditangkap. Di Timika ini memang sudah jadi salah satu daerah pemasarannya. Memang belum sebesar di Kalimantan, Sumatera, atau Sulawesi, tapi sudah cukup banyak. Rokoknya memang biasanya dari Jawa,” ungkap Yudi kepada awak media saat ditemui, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Pemkab Segera Aktifkan Kantor Distrik Mimika Barat

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku bisa meraup untung besar dengan menjual harga jauh lebih murah di pasaran, sementara negara kehilangan potensi pendapatan. Ada lima modus rokok ilegal yang kerap ditemukan di lapangan yakni Rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, Penggunaan pita cukai bekas, salah peruntukan (pita cukai tidak sesuai jenis rokok, salah personalisasi (pita cukai bukan milik perusahaan yang bersangkutan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya