Friday, May 17, 2024
28.7 C
Jayapura

Kasus Penipuan Berkedok Debtcollector, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

MIMIKA – Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika yang diberangkatkan beberapa waktu lalu ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bali telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait kasus penipuan berkedok dentcollector.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bilang, di Bali pihaknya memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada 3 orang saksi yang diperiksa dimana masing-masing berinisial A, R dan M.

Dari hasil pemeriksaan kata Iptu Fajar, pelaku yang saat ini berhasil diamankan bermain sendiri dimana dari pihak perusahaan sendiri tidak mengetahui dan telah menyerahkan uang kepada pelaku yang diketahui bernama Marlin.

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Polisi, Polres Antisipasi Aksi Susulan

“Bu Marlin secara keinginan pribadi dan inisiatif sendiri selanjutnya menjual mobil tersebut di Timika,” ungkap Iptu Fajar melalui pesan suaranya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/4/2024).

Lanjutnya, dalam perkembangan kasus ini tidak ada yang diamankan selain Marlin.

Fajar membenarkan, sebelumnya ada beberapa nama yang disebutkan oleh Marlin saat diperiksa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui, bahkan Marlin cenderung melakukan kegiatannya tanpa sepengetahuan orang-orang yang disebutkannya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim sejumlah anggota ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector di Mimika.

MJF alias Marlin sebelumnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Baca Juga :  Ada Pemalakan di Gerbang Pelabuhan Poumako Setiap Kapal Masuk

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh Marlin.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada Marlin adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.(mww)

MIMIKA – Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika yang diberangkatkan beberapa waktu lalu ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bali telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait kasus penipuan berkedok dentcollector.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bilang, di Bali pihaknya memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada 3 orang saksi yang diperiksa dimana masing-masing berinisial A, R dan M.

Dari hasil pemeriksaan kata Iptu Fajar, pelaku yang saat ini berhasil diamankan bermain sendiri dimana dari pihak perusahaan sendiri tidak mengetahui dan telah menyerahkan uang kepada pelaku yang diketahui bernama Marlin.

Baca Juga :  Hadapi Pandemi, Freeport Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi

“Bu Marlin secara keinginan pribadi dan inisiatif sendiri selanjutnya menjual mobil tersebut di Timika,” ungkap Iptu Fajar melalui pesan suaranya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/4/2024).

Lanjutnya, dalam perkembangan kasus ini tidak ada yang diamankan selain Marlin.

Fajar membenarkan, sebelumnya ada beberapa nama yang disebutkan oleh Marlin saat diperiksa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui, bahkan Marlin cenderung melakukan kegiatannya tanpa sepengetahuan orang-orang yang disebutkannya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim sejumlah anggota ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector di Mimika.

MJF alias Marlin sebelumnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Baca Juga :  Setelah Ditertibkan, Gedung A1 dan A2 Sudah Mulai Ditempati Pedagang 

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh Marlin.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada Marlin adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.(mww)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya