Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku bisa meraup untung besar dengan menjual harga jauh lebih murah di pasaran, sementara negara kehilangan potensi pendapatan. Ada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pita cukai rokok. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap impor yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan rokok ilegal sebanyak 39.840 batang dengan nilai Rp59 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Bea Cukai Jayapura terus ber