Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ 

MERAUKE Merauke – Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang diamankan oleh Komando Daerah TNI AL IX Merauke tidak selalu harus berakhir dengan proses pidana.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan kerugian negara dibandingkan semata-mata pemberian sanksi pidana. Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila pelaku memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk bersedia bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan dengan membayar kerugian negara beserta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Berburu di Hutan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang Tersesat

‘’Untuk kasus seperti ini, tidak semata-mata bisa dilakukan proses pidana namun bisa juga dengan RJ sesuai dengan perundang-undangan,’’ kata Isa Ramadan.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut bukan berarti menghapus proses penegakan hukum, melainkan menjadi alternatif penyelesaian yang tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bea dan Cukai. Setiap perkara akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nilai barang, unsur pelanggaran, serta terpenuhi atau tidaknya syarat untuk memperoleh penyelesaian melalui restorative justice.

MERAUKE Merauke – Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang diamankan oleh Komando Daerah TNI AL IX Merauke tidak selalu harus berakhir dengan proses pidana.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan kerugian negara dibandingkan semata-mata pemberian sanksi pidana. Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila pelaku memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk bersedia bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan dengan membayar kerugian negara beserta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PYD Diawali Defile dari Patung Hati Kudus Yesus

‘’Untuk kasus seperti ini, tidak semata-mata bisa dilakukan proses pidana namun bisa juga dengan RJ sesuai dengan perundang-undangan,’’ kata Isa Ramadan.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut bukan berarti menghapus proses penegakan hukum, melainkan menjadi alternatif penyelesaian yang tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bea dan Cukai. Setiap perkara akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nilai barang, unsur pelanggaran, serta terpenuhi atau tidaknya syarat untuk memperoleh penyelesaian melalui restorative justice.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya