Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara pelanggaran di bidang cukai dapat diselesaikan dengan mekanisme tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau pelaku tidak bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
Lebih lanjut, Kepala Bea dan Cukai Merauke mengimbau masyarakat, pedagang maupun distributor agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain merugikan negara, peredarannya juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai. Ia meminta masyarakat memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperdagangkan telah dilekati pita cukai resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sekadar diketahui, pada 28 Juli 2026, sekira pukul 18.00 WIT, Kodaeral XI Merauke berhasil mengamankan 94 dus rokok atau sekitar 75.500 bungkus rokok tanpa pita cukai saat masuk ke Merauke. Puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara pelanggaran di bidang cukai dapat diselesaikan dengan mekanisme tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau pelaku tidak bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
Lebih lanjut, Kepala Bea dan Cukai Merauke mengimbau masyarakat, pedagang maupun distributor agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain merugikan negara, peredarannya juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai. Ia meminta masyarakat memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperdagangkan telah dilekati pita cukai resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sekadar diketahui, pada 28 Juli 2026, sekira pukul 18.00 WIT, Kodaeral XI Merauke berhasil mengamankan 94 dus rokok atau sekitar 75.500 bungkus rokok tanpa pita cukai saat masuk ke Merauke. Puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q