Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

MERAUKE  – Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90  hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa  uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang atau harta benda yang dapat disita oleh negara uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama 90 bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sejumlah  PImpinan OPD ‘Tergoda’ Maju Seleksi Sekda Defenitif Papua Selatan

‘’Antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU hampir sama. Hanya bedanya di putusan pokok pidana. Kami menuntut selama 5 tahun penjara, sementara Majelis Hakim  menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara putusan Majelis Hakim  yang lainnya  sama dengan tuntutaan JPU sebelumnya,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yang Melva Rian SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

MERAUKE  – Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90  hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa  uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang atau harta benda yang dapat disita oleh negara uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama 90 bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Kapolres Pimpin Operasi Gabungan

‘’Antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU hampir sama. Hanya bedanya di putusan pokok pidana. Kami menuntut selama 5 tahun penjara, sementara Majelis Hakim  menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara putusan Majelis Hakim  yang lainnya  sama dengan tuntutaan JPU sebelumnya,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yang Melva Rian SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya