Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU ata
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa, SH, mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak diambil secara bulat. Sebab, Hakim Anggota IV Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti,
Pelimpahan tersangka dilakukan dengan menggunakan pesawat dari Merauke-Jayapura. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk proses pembuktia
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama ini terus bergulir untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pengelolaan keuangan sekolah yang diduga merugikan keuangan negara kur
Menurut Kajari, esensi dari undang-undang tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Sehingga siapa saja yang terlibat tindak pidana korupsi, pertama-tama adalah membuktikan tindak pidana yang dilakukan ters
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim menerima informasi terkait adanya individu yang diduga akan memanfaatkan Kepala Keuangan Kabupaten Keerom dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum. Berdasarkan informasi ters
Pada momentum itu, KY Perhubungan (PKY) Papua melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan mengundang beberapa mitra strategis, beberapa diantaranya yaitu; Perwakilan dari Polsek Heram, Perwakilan dari Distrik Heram, dan
"Kasus PON Papua telah menjadi perhatian publik, maka dengan itu Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua terus melakukan pemantauan dan pengawasan melalui monitoring persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Papua," kata Methodius.
Kasus terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, telah memicu perhatian serius. Berdasarkan informasi dari Kapolres Supiori melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumapidus, SH.,MH, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan.
Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Penanganan perkara tipikor ini kata dia bukan hanya kewenangan pengadilan, tapi dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak lain. Sejauh ini pengadilan negeri Jayapura selalu berkomitmen pada visi dan misi yang ada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.