Mantan Ketua Bunda PAUD Papsel Dituntut 2 Tahun Penjara 

MERAUKE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Keduanya adalah Mantan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan  Ade Irma Suryani dan Mantan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Yuliana Beatrix Maniagasi  pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura,  Selasa, (30/6).   

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa, SH,  mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Selatan Kembalikan Aset Gedung ke Pemkab Merauke

‘’Untuk terdakwa Ade Irma Suryani, Jaksda Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa dengan  pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 358.907.650,’’ kata Adyatma Tsany Prakosa di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7)

Sementara itu, terdakwa Yuliana Beatrix Maniagasi, lanjut dia,   dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.283.973.900.

‘’Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.

Adyatma Tsany Prakosa  menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau tanggapan dari para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa  sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Jalan Irian Seringgu Divonis 5 Tahun

Kasus dugaan korupsi hibah dana PAUD  Provinsi Papua Selatan  tersebut terjadi tahun anggaran 2023 lalu. Dimana, Pemprov  Papua Selatan sat aitu menggelontorkan hibah sebesar Rp 8,5 miliar ke Bunda PAUD Papsel.

Namun  ternyata seiring berjalannya waktu, ditemukan  adanya dugaan penyalahgunaan hibah dari pemerintah Papua Selatan tersebut.  Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan  adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MERAUKE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Keduanya adalah Mantan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan  Ade Irma Suryani dan Mantan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Yuliana Beatrix Maniagasi  pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura,  Selasa, (30/6).   

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa, SH,  mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Selatan Kembalikan Aset Gedung ke Pemkab Merauke

‘’Untuk terdakwa Ade Irma Suryani, Jaksda Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa dengan  pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 358.907.650,’’ kata Adyatma Tsany Prakosa di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7)

Sementara itu, terdakwa Yuliana Beatrix Maniagasi, lanjut dia,   dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.283.973.900.

‘’Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.

Adyatma Tsany Prakosa  menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau tanggapan dari para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa  sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Diduga Karena Tekanan Ekonomi, Seorang Anggota TNI di Tewas Gantung Diri

Kasus dugaan korupsi hibah dana PAUD  Provinsi Papua Selatan  tersebut terjadi tahun anggaran 2023 lalu. Dimana, Pemprov  Papua Selatan sat aitu menggelontorkan hibah sebesar Rp 8,5 miliar ke Bunda PAUD Papsel.

Namun  ternyata seiring berjalannya waktu, ditemukan  adanya dugaan penyalahgunaan hibah dari pemerintah Papua Selatan tersebut.  Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan  adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya