MERAUKE- Jika sebelumnya, 3 warga asing telah dilimpahkan dari Direktorat Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Merauke yakni pilot Piper PA 23-250 Aztec bernama bernama J. Victor Davis dan 2 penumpangnya bernama Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le bahkan ketiga warga asing tersebut telah menjalani sidang dan divonis bersalah, maka giliran Co Pilot dari pesawat tersebut bernama Vidi Eskaparis Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7).
Dari pantauan media ini, pelimpahan dilakukan oleh Jaksa dari Kejagung dengan pengawalan dari Bareskrim Polri. Saat pelimpahan, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia tersebut didampingi 2 kuasa hukumnya.
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan perkara kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan. Karena status kliennya sebagai ASN saat itu sedang menjalani pelatihan.
‘’Jadi status klien saya saat ini berstatus sebagai peserta pelatihan (student pilot), sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan yang dilakukan,’’ katanya.(ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE- Jika sebelumnya, 3 warga asing telah dilimpahkan dari Direktorat Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Merauke yakni pilot Piper PA 23-250 Aztec bernama bernama J. Victor Davis dan 2 penumpangnya bernama Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le bahkan ketiga warga asing tersebut telah menjalani sidang dan divonis bersalah, maka giliran Co Pilot dari pesawat tersebut bernama Vidi Eskaparis Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7).
Dari pantauan media ini, pelimpahan dilakukan oleh Jaksa dari Kejagung dengan pengawalan dari Bareskrim Polri. Saat pelimpahan, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia tersebut didampingi 2 kuasa hukumnya.
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan perkara kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan. Karena status kliennya sebagai ASN saat itu sedang menjalani pelatihan.
‘’Jadi status klien saya saat ini berstatus sebagai peserta pelatihan (student pilot), sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan yang dilakukan,’’ katanya.(ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q