Giliran Co-Pilot dari Pesawat Australia Dilimpahkan ke Jaksa 

MERAUKE- Jika sebelumnya, 3 warga asing  telah dilimpahkan dari  Direktorat Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Merauke yakni pilot Piper PA 23-250 Aztec bernama bernama  J. Victor Davis dan 2 penumpangnya bernama  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le bahkan ketiga warga asing tersebut telah menjalani sidang dan divonis bersalah, maka giliran  Co Pilot dari pesawat tersebut bernama Vidi Eskaparis Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7).

Dari pantauan media ini,  pelimpahan dilakukan oleh Jaksa dari Kejagung dengan pengawalan dari Bareskrim Polri.  Saat pelimpahan, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia tersebut didampingi 2 kuasa hukumnya.

Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu  meminta agar penanganan perkara kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan. Karena status kliennya sebagai ASN saat itu sedang menjalani pelatihan.   

Baca Juga :  Pemkab Konsisten Membangun Merauke di Semua Sektor

‘’Jadi status klien saya  saat ini berstatus sebagai peserta pelatihan (student pilot), sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan yang dilakukan,’’ katanya.(ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MERAUKE- Jika sebelumnya, 3 warga asing  telah dilimpahkan dari  Direktorat Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Merauke yakni pilot Piper PA 23-250 Aztec bernama bernama  J. Victor Davis dan 2 penumpangnya bernama  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le bahkan ketiga warga asing tersebut telah menjalani sidang dan divonis bersalah, maka giliran  Co Pilot dari pesawat tersebut bernama Vidi Eskaparis Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7).

Dari pantauan media ini,  pelimpahan dilakukan oleh Jaksa dari Kejagung dengan pengawalan dari Bareskrim Polri.  Saat pelimpahan, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia tersebut didampingi 2 kuasa hukumnya.

Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu  meminta agar penanganan perkara kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan. Karena status kliennya sebagai ASN saat itu sedang menjalani pelatihan.   

Baca Juga :  DPRP Papua Selatan Akan Undang Mahasiswa

‘’Jadi status klien saya  saat ini berstatus sebagai peserta pelatihan (student pilot), sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan yang dilakukan,’’ katanya.(ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya