Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan di Jalan Irian Seringgu Divonis 5 Tahun

Terdakwa  Lukman  yang divonis 5 tahun saat mendangarkan putusan yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang lanjutan, Kamis  (22/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-   Lukman,  (20)  yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan  terhadap Andriyanto    di jalan Irian Seringgu Merauke 24 April 2019 lalu  akhirnya divonis selama 5 tahun penjara  oleh Majelis Hakim dalam sidag lanjutan yang dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH, Kamis (22/8).

     Oleh Majelis Hakim,  terdakwa diyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan   pembunuhan terhadap korban. Namun yang meringankan  terdakwa, karena saat itu  korbanlah  yang mengajak     terdakwa berkelahi.  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini   lebih  ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Raymond Biere, SH  yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. 

   Atas  vonis  ini,  terdakwa menyatakan menerima. Namun oleh JPU    putusan Ricky Raymond Biere, SH, menyatakan masih pikir-pikir sehingga putusan ini      belum berkekuatan hukum tetap. JPU diberi waktu selama 7 hari  untuk menentukan sikap menerima atau  banding. 

Baca Juga :  Sejumlah Guru Honorer ‘Kejar’ Kadis Pendidikan

   Diketahui, kasus pembunuhan   ini terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II  Jalan Seringgu Merauke 24 Februari  2019 sekitar pukul  02.30 WIT. 

 Berawal pada  tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan  saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor mneuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar  pukuo 20.30 WIT, korban  bersama saksi Farhan  Dwi Santoso dijemput  Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras  jenis Wiro  di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban  bersama dengan aksi menjemput   teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif. 

   Sekitar pukul 01.45 WIT,     korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor    mengikuti mobil yang  dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu  sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian   saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah ulang. Namun korban tidak percaya dan  pergi mengecek langsung ke tempat tersebut. 

Baca Juga :  Razia Gabungan, Puluhan Botol Sopi Diamankan

  Sampai  di tempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan   berusaha melerai   tapi justru saksi Farhan dipukul  korban.  Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa  yang berada di tempat  tersebut untuk berkelahi. Namun  terdakwa tidak mau berkelahi.  

   Karena terus diajak membuat  terdakwa emosi dan pada saat terdakwa berdiri di depan terdakwa,  maka terdakwa langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam korban pada dada bagian tengah sampai pisau  itu menancap di dada korban.   Terdakwa kemudian  kabur. Sementara    terdakwa berusaha mencabut  pisau yang  tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut,  korban langsung duduk terjatuh  dan meninggal dunia. (ulo/tri)    

Terdakwa  Lukman  yang divonis 5 tahun saat mendangarkan putusan yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang lanjutan, Kamis  (22/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-   Lukman,  (20)  yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan  terhadap Andriyanto    di jalan Irian Seringgu Merauke 24 April 2019 lalu  akhirnya divonis selama 5 tahun penjara  oleh Majelis Hakim dalam sidag lanjutan yang dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH, Kamis (22/8).

     Oleh Majelis Hakim,  terdakwa diyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan   pembunuhan terhadap korban. Namun yang meringankan  terdakwa, karena saat itu  korbanlah  yang mengajak     terdakwa berkelahi.  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini   lebih  ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Raymond Biere, SH  yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. 

   Atas  vonis  ini,  terdakwa menyatakan menerima. Namun oleh JPU    putusan Ricky Raymond Biere, SH, menyatakan masih pikir-pikir sehingga putusan ini      belum berkekuatan hukum tetap. JPU diberi waktu selama 7 hari  untuk menentukan sikap menerima atau  banding. 

Baca Juga :  Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merauke Diberhentikan

   Diketahui, kasus pembunuhan   ini terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II  Jalan Seringgu Merauke 24 Februari  2019 sekitar pukul  02.30 WIT. 

 Berawal pada  tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan  saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor mneuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar  pukuo 20.30 WIT, korban  bersama saksi Farhan  Dwi Santoso dijemput  Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras  jenis Wiro  di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban  bersama dengan aksi menjemput   teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif. 

   Sekitar pukul 01.45 WIT,     korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor    mengikuti mobil yang  dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu  sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian   saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah ulang. Namun korban tidak percaya dan  pergi mengecek langsung ke tempat tersebut. 

Baca Juga :  Gaji ASN Masih Dibayarkan Pemerintah Asal 

  Sampai  di tempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan   berusaha melerai   tapi justru saksi Farhan dipukul  korban.  Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa  yang berada di tempat  tersebut untuk berkelahi. Namun  terdakwa tidak mau berkelahi.  

   Karena terus diajak membuat  terdakwa emosi dan pada saat terdakwa berdiri di depan terdakwa,  maka terdakwa langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam korban pada dada bagian tengah sampai pisau  itu menancap di dada korban.   Terdakwa kemudian  kabur. Sementara    terdakwa berusaha mencabut  pisau yang  tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut,  korban langsung duduk terjatuh  dan meninggal dunia. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya