MERAUKE– Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi di Distrik Muting dan Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, Rabu (5/8), dan dihadiri jajaran pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Pembahasan difokuskan pada status lahan eks transmigrasi yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh PT Internusa Jaya Sejahtera (IJS) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Namun hingga kini, penyelesaian status tanah dengan pemilik lahan, masyarakat adat, dan pemerintah kampung setempat masih menjadi persoalan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan pemerintah daerah telah mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dilakukan melalui pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk dengan DPR Papua Selatan.
“Seluruh tahapan yang telah dilakukan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utama kami adalah menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Papua Selatan, khususnya di Distrik Muting dan Distrik Eligobel,” ujarnya.
MERAUKE– Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi di Distrik Muting dan Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, Rabu (5/8), dan dihadiri jajaran pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Pembahasan difokuskan pada status lahan eks transmigrasi yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh PT Internusa Jaya Sejahtera (IJS) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Namun hingga kini, penyelesaian status tanah dengan pemilik lahan, masyarakat adat, dan pemerintah kampung setempat masih menjadi persoalan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan pemerintah daerah telah mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dilakukan melalui pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk dengan DPR Papua Selatan.
“Seluruh tahapan yang telah dilakukan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utama kami adalah menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Papua Selatan, khususnya di Distrik Muting dan Distrik Eligobel,” ujarnya.