MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke melimpahkan Mantan Kepala Distrik Jagebob RPM ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (22/5).
Pelimpahan tersangka dilakukan dengan menggunakan pesawat dari Merauke-Jayapura. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk proses pembuktian di Pengadilan Tipikor. ‘’Iya pagi ini, tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ tandas Kajari, Jumat (22/5).
Diketahui, tersangka diduga menyalahgunakan dana Kampung Poo tahun 2021 sebesar Rp1.775.362.553 sebagaimana hasil audit BPKP. Saat itu, selain menjadi Kepala Distrik Jagebob, juga menjabat sebagai Plt Kepala Kampung Poo. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke melimpahkan Mantan Kepala Distrik Jagebob RPM ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (22/5).
Pelimpahan tersangka dilakukan dengan menggunakan pesawat dari Merauke-Jayapura. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk proses pembuktian di Pengadilan Tipikor. ‘’Iya pagi ini, tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ tandas Kajari, Jumat (22/5).
Diketahui, tersangka diduga menyalahgunakan dana Kampung Poo tahun 2021 sebesar Rp1.775.362.553 sebagaimana hasil audit BPKP. Saat itu, selain menjadi Kepala Distrik Jagebob, juga menjabat sebagai Plt Kepala Kampung Poo. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q