Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis Hakim Tipikor masih memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.
Sekadar diketahui sebelumnya, mantan Bunda PAUD Papua Selatan Ade Irma Suryani terlebih dahulu menjalani sidang dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidiar kurungan selama 90 hari. Terdakwa Ade Irma Suryani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa sebelum menjalani sidang telah mengemballikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih ke kas negara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis Hakim Tipikor masih memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.
Sekadar diketahui sebelumnya, mantan Bunda PAUD Papua Selatan Ade Irma Suryani terlebih dahulu menjalani sidang dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidiar kurungan selama 90 hari. Terdakwa Ade Irma Suryani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa sebelum menjalani sidang telah mengemballikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih ke kas negara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q