Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.    Majelis Hakim Tipikor masih memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.

Sekadar diketahui sebelumnya, mantan Bunda PAUD Papua Selatan  Ade Irma Suryani terlebih dahulu menjalani sidang  dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara dengan denda  Rp 100 juta subsidiar kurungan  selama 90 hari.  Terdakwa Ade Irma Suryani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa  sebelum menjalani sidang telah mengemballikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih ke kas negara. (ulo/wen)

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Pembangunan Perkebunan Tebu di Merauke

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.    Majelis Hakim Tipikor masih memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.

Sekadar diketahui sebelumnya, mantan Bunda PAUD Papua Selatan  Ade Irma Suryani terlebih dahulu menjalani sidang  dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara dengan denda  Rp 100 juta subsidiar kurungan  selama 90 hari.  Terdakwa Ade Irma Suryani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa  sebelum menjalani sidang telah mengemballikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih ke kas negara. (ulo/wen)

Baca Juga :  Giliran Prabowo Akan ke Merauke

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya