KEEROM – Tim Kuasa Hukum Laourensius Borotian, S.P., M.Sos., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak permohonan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Jap tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran mutlak atas seluruh proses penyidikan maupun sebagai bukti bahwa kliennya bersalah melakukan tindak pidana.
Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan yang menyebut pihak Kepolisian Resor Keerom telah “menang” dalam perkara praperadilan tersebut.
Managing Partner ARKR Law Office & Associates, Andreas R.K. Ronsumbre, S.H., mengatakan putusan praperadilan hanya menguji aspek legalitas tindakan penyidik, bukan memutus pokok perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dalam proses penegakan hukum.
“Penolakan permohonan praperadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan pemohon bersalah ataupun sebagai legitimasi absolut atas seluruh tindakan penyidikan,” tegas Andreas dalam keterangan tertulis.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk memberikan kritik hukum secara akademis, objektif, dan bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum.
KEEROM – Tim Kuasa Hukum Laourensius Borotian, S.P., M.Sos., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak permohonan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Jap tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran mutlak atas seluruh proses penyidikan maupun sebagai bukti bahwa kliennya bersalah melakukan tindak pidana.
Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan yang menyebut pihak Kepolisian Resor Keerom telah “menang” dalam perkara praperadilan tersebut.
Managing Partner ARKR Law Office & Associates, Andreas R.K. Ronsumbre, S.H., mengatakan putusan praperadilan hanya menguji aspek legalitas tindakan penyidik, bukan memutus pokok perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dalam proses penegakan hukum.
“Penolakan permohonan praperadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan pemohon bersalah ataupun sebagai legitimasi absolut atas seluruh tindakan penyidikan,” tegas Andreas dalam keterangan tertulis.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk memberikan kritik hukum secara akademis, objektif, dan bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum.