Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan yang menyebut pihak Kepolisian Resor Keerom telah "menang" dalam perkara praperadilan te
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara ibu LL, pihak penyidik sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa gugatan peradilan LL melalui kuasa hukumnya Agatha
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan sebab objek surat yang diduga palsu belum dijelaskan secara terang, serta adanya dugaan tindakan penyitaan pemeriksaan surat yang perlu diuji ke
Pengadilan Negeri Jayapura, memutuskan permohonan Praperadilan para Pemohon yakni Johanes Retop dan Silvia Herawati, melawan Termohon (Kejati Papua) gugur demi hukum