Gugatan Praperadilan Mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Jayawijaya Ditolak

WAMENA- Gugatan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jayawijaya akhirnya ditolak oleh pengadilan Negeri Jayapura pekan lalu. Gugatan diajukan terkait  penetapan sebagai tersangka LL dan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara ibu LL, pihak penyidik sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa gugatan peradilan LL melalui kuasa hukumnya Agatha CS ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

“Keputusannya penetapan tersangka LL dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik adalah sah demi hukum,” ungkap Maggi Pasaribu selaku Penggugat di Wamena.

Praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara LL terkait keberatan mereka mengenai penetapan tersangkanya dan penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh LL sudah ada keputusan resmi hasil untuk ditolak.

Baca Juga :  Harus Saling Menghargai untuk Merawat Persatuan dan Kesatuan

Langkah berikutnya pihak penyidik akan lebih mendalami lagi kasus ini dan kemungkinan-kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.

“Proses Prapedilan itu kurang lebih 1 sampai 2 minggu di Pengadilan Negeri Jayapura karena diajukan tuntutannya dari kuasa hukum LL di PN Jayapura,” kata Maggi.

Pengelola SPBU Putra Baliem Wamena juga mengaku, dengan adanya putusan Praperadilan ini maka penyidik lebih dikuatkan hasil dari surat penetapan terhadap tersangka LL karena biasanya ada dasar dengan estimasi durasi dari hukuman, nantinya dari penyidik sendiri yang akan menilai layak atau tidak untuk ditahan.

“Informasi dari pihak penyidik kepada kuasa hukum kami dalam waktu dekat mereka akan mengajukan proses penahanan terhadap LL, kalau untuk sementara ini belum ditahan tapi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.”beber Maggi

Baca Juga :  Empat Ton Beras Distrik Wouma Diperjualbelikan

Pasaribu juga mengaku, pada prinsipnya sebenarnya dari penggugat tidak ada niatan untuk mengkriminalisasikan atau menghukum, bahkan sampai memberikan sanksi penjara ke siapapun terkait dengan perkara yang hak kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.

“Sudah jelas dari dokumen apapun, tidak ada yang membuktikan bahwa tanah APMS itu merupakan aset dari Pemda,” tutup Maggi (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

WAMENA- Gugatan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jayawijaya akhirnya ditolak oleh pengadilan Negeri Jayapura pekan lalu. Gugatan diajukan terkait  penetapan sebagai tersangka LL dan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara ibu LL, pihak penyidik sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa gugatan peradilan LL melalui kuasa hukumnya Agatha CS ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

“Keputusannya penetapan tersangka LL dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik adalah sah demi hukum,” ungkap Maggi Pasaribu selaku Penggugat di Wamena.

Praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara LL terkait keberatan mereka mengenai penetapan tersangkanya dan penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh LL sudah ada keputusan resmi hasil untuk ditolak.

Baca Juga :  Bank Papua Launching Layanan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing

Langkah berikutnya pihak penyidik akan lebih mendalami lagi kasus ini dan kemungkinan-kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.

“Proses Prapedilan itu kurang lebih 1 sampai 2 minggu di Pengadilan Negeri Jayapura karena diajukan tuntutannya dari kuasa hukum LL di PN Jayapura,” kata Maggi.

Pengelola SPBU Putra Baliem Wamena juga mengaku, dengan adanya putusan Praperadilan ini maka penyidik lebih dikuatkan hasil dari surat penetapan terhadap tersangka LL karena biasanya ada dasar dengan estimasi durasi dari hukuman, nantinya dari penyidik sendiri yang akan menilai layak atau tidak untuk ditahan.

“Informasi dari pihak penyidik kepada kuasa hukum kami dalam waktu dekat mereka akan mengajukan proses penahanan terhadap LL, kalau untuk sementara ini belum ditahan tapi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.”beber Maggi

Baca Juga :  Sidang Paripurna Berakhir, Wabup Esau Miram Sampaikan Pesan

Pasaribu juga mengaku, pada prinsipnya sebenarnya dari penggugat tidak ada niatan untuk mengkriminalisasikan atau menghukum, bahkan sampai memberikan sanksi penjara ke siapapun terkait dengan perkara yang hak kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.

“Sudah jelas dari dokumen apapun, tidak ada yang membuktikan bahwa tanah APMS itu merupakan aset dari Pemda,” tutup Maggi (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya