WAMENA – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dalam perkara pemalsuan dokumen, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Jayawijaya (Pemohon) melalui kuasa hukum Mengajukan Praperadilan, sebab dinilai apa yang dilakukan Penyidik Krimsus Polda Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hukum acara pidana.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan sebab objek surat yang diduga palsu belum dijelaskan secara terang, serta adanya dugaan tindakan penyitaan pemeriksaan surat yang perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan.
“Kami menempuh Praperadilan ini sebab penyidik tidak cukup hanya menguraikan adanya perbuatan lahiriah atau akibat dari suatu surat. Penyidik juga harus membuktikan adanya unsur mens rea (niat jahat),” ungkapnya Selasa (7/7) melalui rilisnya.
Yulianto menegaskan bahwa demi mengoptimalkan waktu persidangan praperadilan yang dibatasi secara cepat, serta setelah mendengar dan menerima jawaban dari Termohon, maka pemohon memilih tidak mengajukan replik, sebab dalam jawaban Termohon pada perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap semakin menegaskan perlunya pengujian yang ketat terhadap penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap Pemohon.
“Kami dari tim penasehat hukum menilai praperadilan yang diajukan bukanlah upaya menghindari pemeriksaan perkara, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.” katanya
Ia juga menilai jika, jawaban Termohon lebih banyak memuat daftar administrasi penyidikan surat perintah, panggilan saksi, BAP, ahli, penyitaan, dan penetapan pengadilan. Namun inti praperadilan bukan sekadar banyaknya dokumen yang harus diuji adalah apakah sebelum Ludya ditetapkan sebagai tersangka sudah ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah kepada dirinya.
“Objek surat yang dituduhkan palsu belum terang salah satu persoalan utama adalah belum jelasnya objek surat yang dituduhkan palsu. Dalam perkara ini muncul penyebutan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/488/BUP/2019 dan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/491/BUP/2019.” beber Yulianto
Termohon belum menjelaskan secara terang surat mana yang sebenarnya menjadi objek dugaan pemalsuan, apakah dokumen asli atau salinan, serta bagian mana yang dianggap palsu. Kejelasan objek dugaan tindak pidana merupakan hal mendasar untuk penetapan seseorang sebagai tersangka dan tidak boleh didasarkan pada sangkaan yang kabur.
“Jadi bentuk kepalsuannya, pihak yang membuat, dan keterkaitan langsung Pemohon dengan dokumen tersebut. Bukti yang muncul setelah penetapan tersangka tidak dapat membenarkan penetapan sebelumnya,” tutupnya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q