Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihak penggugat secara terbuka menyatakan kekecewaa
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan sebab objek surat yang diduga palsu belum dijelaskan secara terang, serta adanya dugaan tindakan penyitaan pemeriksaan surat yang perlu diuji ke