Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyinggung perkembangan hukum acara pidana yang semakin menitikberatkan pada prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, serta pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Menurut mereka, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan hukum.
Tim kuasa hukum menilai narasi yang berkembang seolah-olah putusan praperadilan menjadi bukti mutlak atas kebenaran materiil perkara merupakan pemahaman hukum yang keliru. Sebab, forum praperadilan tidak berwenang menilai ada atau tidaknya kesalahan pidana seseorang.
“Penilaian mengenai kesalahan pidana hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan yang terbuka, berdasarkan alat bukti dan proses pembuktian yang sah,” jelasnya.
Karena itu, apabila masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan alat bukti, autentisitas dokumen, hubungan kausal antaralat bukti maupun objektivitas penyidikan, seluruh hal tersebut tetap dapat diuji dalam persidangan pokok perkara.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum terikat pada prinsip-prinsip fundamental, antara lain asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, equality before the law, fair trial, penyidikan yang objektif dan tidak memihak, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Mereka menegaskan tidak ada putusan praperadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyampaian narasi yang mengarah pada penghakiman di ruang publik, menurut mereka, berpotensi membentuk opini yang menyesatkan dan merugikan hak-hak seseorang.