Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Penyiksaan yang Dilakukan TNI Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyebut video penyiksaan seorang warga sipil di dalam drum yang diduga dilakukan anggota TNI memenuhi unsur pelanggaran HAM. Sebagaimana pelaku penyiksaan dilakukan oleh Satgas Yonif Raider 300 Brajawijaya, dengan lokus kejadian di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, pada Februari 2024.

”Kasus ini memenuhi unsur penyiksaan, selain penyiksaan ini juga tindakan yang brutal yang tidak manusiawi sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM,” ucap Frits dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Sabtu (23/3).

Menurut Frits,Komnas HAM Papua melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Misal Pangdam XVII/Cenderawasih, Mabes TNI dan jajaran Polda Papua terkait dengan video penyiksaan yang beredar.

Baca Juga :  Mekanisme Penyaluran Dana Otsus Perlu Diubah

”Sesuai dengan mekanisme Komnas HAM, kami memasukan ini dalam pengaduan proaktif. Kasus video penyiksaan ini masuk dalam data pengaduan nomor 377 tercatat dalam pengaduan resmi Komnas HAM,” kata Frits.

Komnas HAM menduga kuat peristiwanya terjadi di Kabupaten Puncak pada Februari 2024. bahkan informasi yang didapatkan, setelah korban mengalami penyiksaan. Para pelaku menyerahkan korban ke Polres Puncak kemudian mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Adapun pelaku berjumlah lima orang.

JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyebut video penyiksaan seorang warga sipil di dalam drum yang diduga dilakukan anggota TNI memenuhi unsur pelanggaran HAM. Sebagaimana pelaku penyiksaan dilakukan oleh Satgas Yonif Raider 300 Brajawijaya, dengan lokus kejadian di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, pada Februari 2024.

”Kasus ini memenuhi unsur penyiksaan, selain penyiksaan ini juga tindakan yang brutal yang tidak manusiawi sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM,” ucap Frits dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Sabtu (23/3).

Menurut Frits,Komnas HAM Papua melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Misal Pangdam XVII/Cenderawasih, Mabes TNI dan jajaran Polda Papua terkait dengan video penyiksaan yang beredar.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Papua Pegunungan, Wamendagri Kunker ke Wamena

”Sesuai dengan mekanisme Komnas HAM, kami memasukan ini dalam pengaduan proaktif. Kasus video penyiksaan ini masuk dalam data pengaduan nomor 377 tercatat dalam pengaduan resmi Komnas HAM,” kata Frits.

Komnas HAM menduga kuat peristiwanya terjadi di Kabupaten Puncak pada Februari 2024. bahkan informasi yang didapatkan, setelah korban mengalami penyiksaan. Para pelaku menyerahkan korban ke Polres Puncak kemudian mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Adapun pelaku berjumlah lima orang.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya