JAYAPURA– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura menyebutkan selama periode Januari-Februari 2026 kemarin, telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 39.840 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp59 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di masyarakat.
“Penindakan dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di tiga wilayah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi,” katanya di Jayapura, Sabtu (27/2).
Menurut Fungki, dalam operasi itu, pihaknya menemukan puluhan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan rokok ilegal sebanyak 39.840 batang dengan nilai Rp59 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Bea Cukai Jayapura terus berkomitmen untuk menindak segala peredaran barang ilegal di Jayapura untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang-barang ilegal.
“Dan seluruh barang bukti hasil penindakan saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul dan jalur distribusi rokok ilegal tersebut,” katanya lagi
JAYAPURA– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura menyebutkan selama periode Januari-Februari 2026 kemarin, telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 39.840 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp59 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di masyarakat.
“Penindakan dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di tiga wilayah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi,” katanya di Jayapura, Sabtu (27/2).
Menurut Fungki, dalam operasi itu, pihaknya menemukan puluhan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan rokok ilegal sebanyak 39.840 batang dengan nilai Rp59 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Bea Cukai Jayapura terus berkomitmen untuk menindak segala peredaran barang ilegal di Jayapura untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang-barang ilegal.
“Dan seluruh barang bukti hasil penindakan saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul dan jalur distribusi rokok ilegal tersebut,” katanya lagi