Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Terutama Menjelang Kelulusan dan Penerimaan Murid Baru

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti edaran wali kota yang mengatur larangan pungli, khususnya menjelang pengumuman kelulusan dan proses penerimaan murid baru.
Menurut Abisai, Dinas Pendidikan perlu kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK, agar tidak lagi membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa.

Ia menilai, praktik pungutan yang tidak sesuai aturan hanya akan memberatkan masyarakat, terutama di momen penting seperti kelulusan dan pendaftaran peserta didik baru.

“Edaran sudah jelas. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya saat ditanya Cepos, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Usaha Ayam Petelur, Bumkam Waena Beri Pemasukan Rp 15 Juta/Bulan

Abisai menekankan bahwa visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura telah secara tegas menolak segala bentuk pungli di sektor pendidikan. Karena itu, ia tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi oknum yang masih melanggar aturan tersebut.

“Sanksi akan diberikan tanpa kompromi. Bisa berupa pemindahan tugas hingga pemberhentian, jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah kebutuhan dasar siswa, seperti seragam sekolah, termasuk baju batik dan olahraga, saat ini telah ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk menarik biaya tambahan dari orang tua murid.

Terutama Menjelang Kelulusan dan Penerimaan Murid Baru

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti edaran wali kota yang mengatur larangan pungli, khususnya menjelang pengumuman kelulusan dan proses penerimaan murid baru.
Menurut Abisai, Dinas Pendidikan perlu kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK, agar tidak lagi membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa.

Ia menilai, praktik pungutan yang tidak sesuai aturan hanya akan memberatkan masyarakat, terutama di momen penting seperti kelulusan dan pendaftaran peserta didik baru.

“Edaran sudah jelas. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya saat ditanya Cepos, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Kapolres : Jangan Manfaatkan Moment Banjir Untuk Cari Keuntungan

Abisai menekankan bahwa visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura telah secara tegas menolak segala bentuk pungli di sektor pendidikan. Karena itu, ia tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi oknum yang masih melanggar aturan tersebut.

“Sanksi akan diberikan tanpa kompromi. Bisa berupa pemindahan tugas hingga pemberhentian, jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah kebutuhan dasar siswa, seperti seragam sekolah, termasuk baju batik dan olahraga, saat ini telah ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk menarik biaya tambahan dari orang tua murid.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya