JAYAPURA-Divisi Litigasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jayapura Rizal Sonbawele mengungkapkan penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Jayapura cukup tinggi. Dari data yang dihimpun dominan pelaku orang orang dewasa, adapun anak anak, hanya sebagian kecil.
Biasanya jika terdakwa anak anak, penyelesaiannya dilakukan secara Restorative Justice (RJ). Namun apabila tidak diselesaikan, maka dilanjutkan pada pokok perkara.
“Tapi jarang pelaku anak anak, disidang, karena penyelesaiannya akan direhabilitasi oleh BNN,” kata Rizal kepada Cendrawasih Pos, di Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jayapura, Selasa (8/10).
Adapun proses rehabilitasi pelaku pengguna barang terlarang tersebut biasanya di Makasar. Hal itu terjadi karena di Papua belum memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Tapi lebih jelas soal rehabilitasi ini bisa tanyakan ke Penyidik atau BNN, karena itu ranahnya mereka bukan kami di PN,” ujarnya.
Dikatakan dari berbagai perkara yang ditangani selama ini, lebih banyak pelaku hanya sebagai pemakai atau penghubung. “Kalau pengedarnya jarang sekali ditangkap, biasanya hanya sebatas DPO,” bebernya.
Diapun membeberkan dari pengalaman mereka menangani perkara Tindak Pidana Narkotika, Pelaku selalu mendapatkan ketidakadilan. Hal itu terjadi karena pasca penangkapan para pelaku ini tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga kadang kala dakwaan yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak berdasarkan kondisi rill terjadi di lapangan.
“Dari banyak klien yang kami tangani biasanya mereka mengaku BAP tidak sesuai dengan kondisi riil, artinya yang didakwaakan JPU bukan berdasarkan jawaban mereka saat diperiksa penyidik, sehingga posisi mereka untuk mendapatkan keputusan yang adil selalu lemah,” ungkap Rizal.
Diapun menjelaskan proses penanganan perkara Narkotik di PN Jayapura, dari awal penangkapan sampai penetapan tersangka biasanya pelaku tidak didampaingi kuasa hukum.