Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

JAYAPURA – Di tengah lesunya perputaran uang buntut efisiensi anggaran, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Papua hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni 2026, pendapatan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,90 triliun, sementara belanja negara telah direalisasikan sebesar Rp24,50 triliun untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Tanah Papua.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas target Pajak Dalam Negeri sebesar Rp5,73 triliun, Pajak Perdagangan Internasional Rp234,54 miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp822,78 miliar. Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Papua, Izharul Haq mengatakan, Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp2,90 triliun atau 42,78 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Peredaran Uang di Papua Hingga Akhir 2024 Capai Rp5,31 triliun

“Kontributor terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri yang mencapai Rp1,71 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan melalui implementasi sistem Coretax, serta pengelolaan restitusi yang lebih baik,” katanya dalam rilis, Jumat (7/8).

JAYAPURA – Di tengah lesunya perputaran uang buntut efisiensi anggaran, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Papua hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni 2026, pendapatan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,90 triliun, sementara belanja negara telah direalisasikan sebesar Rp24,50 triliun untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Tanah Papua.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas target Pajak Dalam Negeri sebesar Rp5,73 triliun, Pajak Perdagangan Internasional Rp234,54 miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp822,78 miliar. Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Papua, Izharul Haq mengatakan, Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp2,90 triliun atau 42,78 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Penegakan Hukum di Papua Harus Mengedepankan Kearifan Lokal

“Kontributor terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri yang mencapai Rp1,71 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan melalui implementasi sistem Coretax, serta pengelolaan restitusi yang lebih baik,” katanya dalam rilis, Jumat (7/8).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya