KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

Nama Ridwan Kamil Diduga Terlibat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Taufik, masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.

Baca Juga :  Proses Hukum Lukas Enembe Jalan di Tempat

Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan pada hari ini. Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Taufik. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga :  167 Tersangka dan 97,35 Kg Ganja Disita Aparat

Nama Ridwan Kamil Diduga Terlibat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Taufik, masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.

Baca Juga :  Paripurna DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan pada hari ini. Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Taufik. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe selama 40 hari

Berita Terbaru

Artikel Lainnya