KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga :  KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara KPK menduga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam skandal dana non-budgeter Bank BJB. Ia diduga terkait dengan pihak eksternal yang meminta dana dari bank BJB sehubungan dengan placement iklan.Dugaan itu mencuat saat KPK mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk menyiapkan dana non-budgeter.

Baca Juga :  Tekankan Disrupsi Teknologi Tak Kaburkan Nilai Akurasi terhadap Jurnalistik

Dana tersebut diduga dihimpun melalui mekanisme pengadaan placement iklan Bank BJB.Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.(*/JawaPos.com)

Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga :  SP4N Lapor Diharapkan Dimanfaatkan Masyarakat dengan Baik

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara KPK menduga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam skandal dana non-budgeter Bank BJB. Ia diduga terkait dengan pihak eksternal yang meminta dana dari bank BJB sehubungan dengan placement iklan.Dugaan itu mencuat saat KPK mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk menyiapkan dana non-budgeter.

Baca Juga :  KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Dana tersebut diduga dihimpun melalui mekanisme pengadaan placement iklan Bank BJB.Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.(*/JawaPos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya