JAYAPURA- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku memblokir 10.024 barcode atau nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Papua hingga pertengahan September 2026.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani Abbas, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
“Dari total barcode yang diblokir tersebut, sebanyak 6.223 merupakan barcode atau nomor polisi untuk produk Biosolar, sedangkan 3.801 lainnya terkait pembelian Pertalite,” katanya di Jayapura, Minggu (27/9).
Menurut Ispiani, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan sidak dan pemantauan bersama agar tidak ada lagi yang melanggar. “Ini juga merupakan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran,” ujarnya.\
Dia menjelaskan terkait penggunaan barcode secara berulang di sejumlah SPBU pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan oleh kendaraan yang telah terdaftar dan jumlah pembelian masih berada dalam batas kuota harian yang ditetapkan.
JAYAPURA- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku memblokir 10.024 barcode atau nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Papua hingga pertengahan September 2026.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani Abbas, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
“Dari total barcode yang diblokir tersebut, sebanyak 6.223 merupakan barcode atau nomor polisi untuk produk Biosolar, sedangkan 3.801 lainnya terkait pembelian Pertalite,” katanya di Jayapura, Minggu (27/9).
Menurut Ispiani, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan sidak dan pemantauan bersama agar tidak ada lagi yang melanggar. “Ini juga merupakan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran,” ujarnya.\
Dia menjelaskan terkait penggunaan barcode secara berulang di sejumlah SPBU pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan oleh kendaraan yang telah terdaftar dan jumlah pembelian masih berada dalam batas kuota harian yang ditetapkan.