Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

JAYAPURA – Universitas Cenderawasih (Uncen) resmi memasuki masa transisi kepemimpinan pascameninggalnya Rektor Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr.

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026 yang menunjuk Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Uncen terhitung sejak 17 September 2026.

  Ketua Senat Uncen, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., memberikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan hukum serta arah kebijakan lembaga ke depan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan kementerian merupakan Surat Perintah Penugasan, bukan keputusan pengangkatan Rektor definitif maupun Rektor Antarwaktu.

Baca Juga :  Pendidikan Jangan Dibebankan Satu Pihak Saja

  “Surat ini adalah Surat Perintah. Artinya, Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Rektor, jadi bukan pengangkatan sebagai Rektor definitif,” ujar Prof. Fatem saat menjelaskan kejelasan status hukum pimpinan transisi tersebut.

​  Ungkapnya, ​agenda paling mendesak yang menjadi perhatian utama Plt. Rektor bersama Senat Universitas adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan proses pemilihan Rektor Uncen definitif yang baru.

  Hal ini ia sampaikan berdasarkan diktum kedua dalam Surat Perintah Menteri, seluruh tahapan pemilihan pimpinan kampus baru ini wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan sejak surat perintah diterbitkan pada 21 September 2026.

  “​Dalam skema transisi ini, pembagian peran antara lembaga telah diatur secara jelas. Senat Universitas Cenderawasih memegang mandat penuh sebagai penyelenggara proses pemilihan Rektor, sementara Plt. Rektor bertugas menjalankan fungsi kelembagaan untuk memfasilitasi, mendukung, dan memastikan seluruh kebutuhan sarana serta regulasi internal berjalan lancar hingga pelantikan rektor definitif dilakukan,” terang ketua Senat Uncen.

Baca Juga :  Tak Hanya Aspek Rohani, Gereja juga Beri Ketrampilan Kerja

   Selain mengawal proses transisi kepemimpinan, Plt. Rektor bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan tata kelola kelembagaan, kegiatan akademik, dan administrasi kampus secara menyeluruh. Kendati memiliki wewenang untuk menjalankan operasional harian, Surat Perintah Menteri menetapkan batasan yang jelas terkait pengambilan keputusan yang berdampak strategis.

JAYAPURA – Universitas Cenderawasih (Uncen) resmi memasuki masa transisi kepemimpinan pascameninggalnya Rektor Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr.

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026 yang menunjuk Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Uncen terhitung sejak 17 September 2026.

  Ketua Senat Uncen, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., memberikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan hukum serta arah kebijakan lembaga ke depan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan kementerian merupakan Surat Perintah Penugasan, bukan keputusan pengangkatan Rektor definitif maupun Rektor Antarwaktu.

Baca Juga :  KMD, KML Melalui Kegiatan Kepramukaan, Memenuhi Syarat Menjadi Kepala Sekolah

  “Surat ini adalah Surat Perintah. Artinya, Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Rektor, jadi bukan pengangkatan sebagai Rektor definitif,” ujar Prof. Fatem saat menjelaskan kejelasan status hukum pimpinan transisi tersebut.

​  Ungkapnya, ​agenda paling mendesak yang menjadi perhatian utama Plt. Rektor bersama Senat Universitas adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan proses pemilihan Rektor Uncen definitif yang baru.

  Hal ini ia sampaikan berdasarkan diktum kedua dalam Surat Perintah Menteri, seluruh tahapan pemilihan pimpinan kampus baru ini wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan sejak surat perintah diterbitkan pada 21 September 2026.

  “​Dalam skema transisi ini, pembagian peran antara lembaga telah diatur secara jelas. Senat Universitas Cenderawasih memegang mandat penuh sebagai penyelenggara proses pemilihan Rektor, sementara Plt. Rektor bertugas menjalankan fungsi kelembagaan untuk memfasilitasi, mendukung, dan memastikan seluruh kebutuhan sarana serta regulasi internal berjalan lancar hingga pelantikan rektor definitif dilakukan,” terang ketua Senat Uncen.

Baca Juga :  Pendidikan Jangan Dibebankan Satu Pihak Saja

   Selain mengawal proses transisi kepemimpinan, Plt. Rektor bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan tata kelola kelembagaan, kegiatan akademik, dan administrasi kampus secara menyeluruh. Kendati memiliki wewenang untuk menjalankan operasional harian, Surat Perintah Menteri menetapkan batasan yang jelas terkait pengambilan keputusan yang berdampak strategis.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya