Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

  Kemudian pada diktum ketiga dokumen tersebut, Menteri menegaskan bahwa untuk setiap pengambilan keputusan yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi kelembagaan yang luas, Plt. Rektor diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Mekanisme koordinasi dan konsultasi ini dirancang agar setiap kebijakan yang diambil selama masa transisi tetap memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan regulasi nasional.

  “​Selain itu, Plt. Rektor diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara saksama dan berkala kepada kementerian sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan kelembagaan,” ujarnya.

  Lebih lanjut Ketua Senat mengimbau, dalam  menghadapi agenda-agenda penting ke depan, seluruh sivitas akademika Uncen untuk menyatukan langkah, memahami substansi Surat Perintah Menteri secara utuh, serta menjaga iklim akademik tetap kondusif.

Baca Juga :  Peroleh Hibah Rp 8 Miliar, Bunda PAUD PPS Segera Eksekusi Sejumlah Program 

  Menurutnya, keberhasilan masa transisi ini sangat bergantung pada komunikasi yang intensif antara Plt. Rektor, Senat Universitas, jajaran pimpinan fakultas, dan pihak kementerian.

  “Prinsip utamanya adalah jangan berjalan sendiri. Untuk hal-hal yang memerlukan konsultasi dan memiliki dampak kelembagaan, harus dikoordinasikan secara ketat dengan kementerian. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof Fatem. (Jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Kemudian pada diktum ketiga dokumen tersebut, Menteri menegaskan bahwa untuk setiap pengambilan keputusan yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi kelembagaan yang luas, Plt. Rektor diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Mekanisme koordinasi dan konsultasi ini dirancang agar setiap kebijakan yang diambil selama masa transisi tetap memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan regulasi nasional.

  “​Selain itu, Plt. Rektor diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara saksama dan berkala kepada kementerian sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan kelembagaan,” ujarnya.

  Lebih lanjut Ketua Senat mengimbau, dalam  menghadapi agenda-agenda penting ke depan, seluruh sivitas akademika Uncen untuk menyatukan langkah, memahami substansi Surat Perintah Menteri secara utuh, serta menjaga iklim akademik tetap kondusif.

Baca Juga :  87 Anak Port Numbay Dikirim Studi Keluar Daerah

  Menurutnya, keberhasilan masa transisi ini sangat bergantung pada komunikasi yang intensif antara Plt. Rektor, Senat Universitas, jajaran pimpinan fakultas, dan pihak kementerian.

  “Prinsip utamanya adalah jangan berjalan sendiri. Untuk hal-hal yang memerlukan konsultasi dan memiliki dampak kelembagaan, harus dikoordinasikan secara ketat dengan kementerian. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof Fatem. (Jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya