Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

JAYAPURA – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui pemanfaatan layanan digital maupun kehadiran petugas secara langsung di lapangan.

   “Pelayanan pertanahan di Papua perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat sehingga tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan,” katanya di Jayapura, Sabtu.

  Menurut Fakhiri, di Papua sudah ada undang-undang untuk mengakomodir tanah-tanah adat sehingga hal ini harus di terapkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Petugas BPN tetap turun langsung ke lapangan untuk memastikan masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan akses tetap mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

  Dia menjelaskan  hal ini harus betul-betul dilakukan karena itulah harapan sebenarnya daripada nyawa undang-undang Otonomi Khusus. Di mana dengan pemanfaatan teknologi maka dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.

Baca Juga :  Kejati Sinyalir Terjadi Praktek KKN di BPN Kota Jayapura

JAYAPURA – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui pemanfaatan layanan digital maupun kehadiran petugas secara langsung di lapangan.

   “Pelayanan pertanahan di Papua perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat sehingga tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan,” katanya di Jayapura, Sabtu.

  Menurut Fakhiri, di Papua sudah ada undang-undang untuk mengakomodir tanah-tanah adat sehingga hal ini harus di terapkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Petugas BPN tetap turun langsung ke lapangan untuk memastikan masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan akses tetap mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

  Dia menjelaskan  hal ini harus betul-betul dilakukan karena itulah harapan sebenarnya daripada nyawa undang-undang Otonomi Khusus. Di mana dengan pemanfaatan teknologi maka dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.

Baca Juga :  Kasatpolair Akui Pengedar Narkoba Kadang Pakai Pengintai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya