Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kali ini, Lukas Enembe Bersurat ke Presiden Jokowi

Selama 40 Hari Ditahan KPK, Kesehatan Tak Ada Kemajuan Berarti

JAYAPURA – Dari balik jeruji penjara Rutan KPK, Gubernur Papua non aktif lukas  Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dengan maksud agar diperkenankan berobat ke Singapura, dibawah pengawasan KPK.

Tidak hanya itu, Lukas Enembe juga mengirimkan surat pribadi tersebut agar diperkenankan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, selama proses penyembuhan penyakit stroke, jantung, diabetes, dan ginjal stadium lima.  Sebelumnya pada awal Februari lalu Lukas Enembe bersurat ke KPK yang mengeluhkan kasur di Rutan KPK terlalu tipis dan membuat badannya terasa sakit serta kaki bengkak.

Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyampaikan, surat kepada Presiden tersebut ditulis dan ditandatangani oleh Lukas Enembe. Kemudian diberikan kepada dirinya.

“Surat permohonan yang dibuat Lukas berdasarkan atas apa yang dialami Lukas Enembe selama ditahan lebih dari 40 hari di Rutan KPK. Dimana selama ditahan, klien kami tidak mengalami kemajuan kesehatan dan tidak sekalipun pernah mendapat kunjungan dokter spesialis,” ujar Kaligis sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/3) kemarin.

Dikatakan, dalam surat tersebut Lukas menyampaikan bahwa sebelum ditahan telah memiliki dokter pribadi di Singapura untuk mengobati penyakit stroke (telah mengalami empat kali stroke), gangguan jantung, diabetes, dan ginjal stadium lima. Sebagaimana dari hasil pemeriksaan dokter RS Singapura, Lukas Enembe diberi obat-obatan yang menurutnya, cocok untuk perkembangan kesehatan Bapak Lukas.

Baca Juga :  Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan, Tapi Belum Ada Nama Tersangka

“Sudah sejak semula, Lukas Enembe telah memohon kepada KPK untuk izin rawat di Singapura, tapi permohonan Lukas nampaknya tidak mendapat tanggapan dari KPK, sehingga penyakit ginjalnya mencapai stadium lima,” bebernya.

Sebagaimana diceritakan Lukas di dalam suratnya, bahwa saat dua kuasa hukumnya mengunjungi dirinya, OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona melihat sendiri jika Lukas dipapah oleh petugas Rutan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Petrus Bala Pattyona dalam surat yang dibacanya memaparkan bahwa permohonannya didasarkan pada hukum internasional yang berlaku umum. Bahwa orang sakit tidak layak untuk diperiksa (not fit to stand trial). Dan itu juga sesuai dengan asas perikemanusiaan, yang menjadi dasar Pancasila dan Hak Asasi Manusia.

Dijelaskan Lukas dalam suratnya, selama pemerintahannya, tender dilakukan secara elektronik, dimana pelaksanaan teknis dilakukan oleh Sekda dan Satuan Kerja tanpa campur tangannya, demi menciptakan pemerintahan bersih bebas KKN. Dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan pihak berwenang pun, Papua, dibawah kepemimpinan Bapak Lukas enembe, mendapat delapan kali Wajar Tanpa Pengecuialian (WTP).

Baca Juga :  Radar Pertahanan Udara di Pasir II Sedang Dikembangkan

“Saya berhasil membangun Papua, dan banyak hal positif dilakukan termasuk penyelenggaraan PON XX, yang diselenggarakan di Stadion Lukas Enembe yang disaksikan sendiri oleh  Presiden dan mendapat pujian dari Wapres,” kata Pattyona membacakan surat Lukas Enembe.

Dalam surat tersebut kata Petrus, Lukas menuliskan bahwa dirinya dijadikan tersangka tanpa melalui penerapan UU No.30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Daerah, dimana seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan hasil penilaian pemeriksaan, apakah telah terjadi pelanggaran administrasi atau pidana.

“Dalam surat Bapak Lukas juga mengatakan jangan sampai saya mati di penjara, yang dampaknya akan sangat berpengaruh dalam kedudukan saya sebagai Kepala Adat Suku Besar Papua. Semoga juga atas dasar alasan proses penyembuhan, saya dapat dikenakan tahanan kota, atau sekurang kurangnya tahanan rumah. Saya tetap memohon dapat dirawat di RS Singapura, dibawah pengamanan KPK, dan setelah perawatan, saya akan ikuti proses pemeriksaan KPK’,” kata Pattyona membacakan isi surat Lukas.(fia/wen)

Selama 40 Hari Ditahan KPK, Kesehatan Tak Ada Kemajuan Berarti

JAYAPURA – Dari balik jeruji penjara Rutan KPK, Gubernur Papua non aktif lukas  Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dengan maksud agar diperkenankan berobat ke Singapura, dibawah pengawasan KPK.

Tidak hanya itu, Lukas Enembe juga mengirimkan surat pribadi tersebut agar diperkenankan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, selama proses penyembuhan penyakit stroke, jantung, diabetes, dan ginjal stadium lima.  Sebelumnya pada awal Februari lalu Lukas Enembe bersurat ke KPK yang mengeluhkan kasur di Rutan KPK terlalu tipis dan membuat badannya terasa sakit serta kaki bengkak.

Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyampaikan, surat kepada Presiden tersebut ditulis dan ditandatangani oleh Lukas Enembe. Kemudian diberikan kepada dirinya.

“Surat permohonan yang dibuat Lukas berdasarkan atas apa yang dialami Lukas Enembe selama ditahan lebih dari 40 hari di Rutan KPK. Dimana selama ditahan, klien kami tidak mengalami kemajuan kesehatan dan tidak sekalipun pernah mendapat kunjungan dokter spesialis,” ujar Kaligis sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/3) kemarin.

Dikatakan, dalam surat tersebut Lukas menyampaikan bahwa sebelum ditahan telah memiliki dokter pribadi di Singapura untuk mengobati penyakit stroke (telah mengalami empat kali stroke), gangguan jantung, diabetes, dan ginjal stadium lima. Sebagaimana dari hasil pemeriksaan dokter RS Singapura, Lukas Enembe diberi obat-obatan yang menurutnya, cocok untuk perkembangan kesehatan Bapak Lukas.

Baca Juga :  Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar

“Sudah sejak semula, Lukas Enembe telah memohon kepada KPK untuk izin rawat di Singapura, tapi permohonan Lukas nampaknya tidak mendapat tanggapan dari KPK, sehingga penyakit ginjalnya mencapai stadium lima,” bebernya.

Sebagaimana diceritakan Lukas di dalam suratnya, bahwa saat dua kuasa hukumnya mengunjungi dirinya, OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona melihat sendiri jika Lukas dipapah oleh petugas Rutan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Petrus Bala Pattyona dalam surat yang dibacanya memaparkan bahwa permohonannya didasarkan pada hukum internasional yang berlaku umum. Bahwa orang sakit tidak layak untuk diperiksa (not fit to stand trial). Dan itu juga sesuai dengan asas perikemanusiaan, yang menjadi dasar Pancasila dan Hak Asasi Manusia.

Dijelaskan Lukas dalam suratnya, selama pemerintahannya, tender dilakukan secara elektronik, dimana pelaksanaan teknis dilakukan oleh Sekda dan Satuan Kerja tanpa campur tangannya, demi menciptakan pemerintahan bersih bebas KKN. Dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan pihak berwenang pun, Papua, dibawah kepemimpinan Bapak Lukas enembe, mendapat delapan kali Wajar Tanpa Pengecuialian (WTP).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Batal ke Papua

“Saya berhasil membangun Papua, dan banyak hal positif dilakukan termasuk penyelenggaraan PON XX, yang diselenggarakan di Stadion Lukas Enembe yang disaksikan sendiri oleh  Presiden dan mendapat pujian dari Wapres,” kata Pattyona membacakan surat Lukas Enembe.

Dalam surat tersebut kata Petrus, Lukas menuliskan bahwa dirinya dijadikan tersangka tanpa melalui penerapan UU No.30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Daerah, dimana seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan hasil penilaian pemeriksaan, apakah telah terjadi pelanggaran administrasi atau pidana.

“Dalam surat Bapak Lukas juga mengatakan jangan sampai saya mati di penjara, yang dampaknya akan sangat berpengaruh dalam kedudukan saya sebagai Kepala Adat Suku Besar Papua. Semoga juga atas dasar alasan proses penyembuhan, saya dapat dikenakan tahanan kota, atau sekurang kurangnya tahanan rumah. Saya tetap memohon dapat dirawat di RS Singapura, dibawah pengamanan KPK, dan setelah perawatan, saya akan ikuti proses pemeriksaan KPK’,” kata Pattyona membacakan isi surat Lukas.(fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya