Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Soal Kantor Pemkot Dipalang, Ini Penjelasan Lengkap Pj.Walikota

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, menjelaskan duduk perkara terkait klaim tanah yang berujung pemalangan oleh pemilik ulayat terhadap kantor pemerintahan otonom dan rumah jabatan Walikota Jayapura, Senin (2/10).

Menurut Frans Pekey, pada tahun 1996 pemerintah provinsi Papua membangun fasilitas perkantoran kota Jayapura, setelah dikomunikasikan dengan pihak PT Bintang Mas.

Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan.

Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).

Baca Juga :  Macet, Truk Kontainer Diminta Taati Jam Oprasi

“Setelah ditelusuri semua dokumen kepemilikan pemerintah kota terhadap area kantor ini, mulai dari lapangan upacara ini kemudian lapangan tenis, rumah jabatan ke bawah itu, dari sisi dokumen lengkap” kata Dr Frans Pekey, Senin (2/10).

Dalam komunikasi yang terjadi saat itu, beberapa pihak terkait baik dari Pemkot Jayapura maupun dari pihak masyarakat adat bertemu dan sudah menjelaskan bahwa secara dokumen, kepemilikan lahan yang dipalang itu sah milik Pemkot Jayapura.

Itu artinya sudah clear dan selesai. Karena itu kata dia, pihaknya hanya menjelaskan ke pihak pemilik ulayat jika tanah yang sudah dibangun kantor Pemkot Jayapura milik Pemerintah Kota Jayapura dan itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada.

Baca Juga :  Sama-sama Ngotot Menang

“Nah hari ini juga muncul lagi, nanti kami akan jelaskan kepada keluarga yang palang ini dengan dokumen-dokumen yang ada. Kita sampaikan dokumen ini sudah lengkap dan dimiliki oleh pemerintah kota area Kantor Walikota, dokumennya di BPKAD jadi lengkap,”jelasnya.

Karena itu dia meminta supaya pemalangan itu dibuka dan apabila tidak dilakukan maka pemkot akan membuka paksa. Pihaknya juga meminta, agar masyarakat yang mengklaim tanah tersebut supaya bisa menempuh jalur hukum bukan melakukan pemalangan. (roy).

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, menjelaskan duduk perkara terkait klaim tanah yang berujung pemalangan oleh pemilik ulayat terhadap kantor pemerintahan otonom dan rumah jabatan Walikota Jayapura, Senin (2/10).

Menurut Frans Pekey, pada tahun 1996 pemerintah provinsi Papua membangun fasilitas perkantoran kota Jayapura, setelah dikomunikasikan dengan pihak PT Bintang Mas.

Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan.

Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).

Baca Juga :  Macet, Truk Kontainer Diminta Taati Jam Oprasi

“Setelah ditelusuri semua dokumen kepemilikan pemerintah kota terhadap area kantor ini, mulai dari lapangan upacara ini kemudian lapangan tenis, rumah jabatan ke bawah itu, dari sisi dokumen lengkap” kata Dr Frans Pekey, Senin (2/10).

Dalam komunikasi yang terjadi saat itu, beberapa pihak terkait baik dari Pemkot Jayapura maupun dari pihak masyarakat adat bertemu dan sudah menjelaskan bahwa secara dokumen, kepemilikan lahan yang dipalang itu sah milik Pemkot Jayapura.

Itu artinya sudah clear dan selesai. Karena itu kata dia, pihaknya hanya menjelaskan ke pihak pemilik ulayat jika tanah yang sudah dibangun kantor Pemkot Jayapura milik Pemerintah Kota Jayapura dan itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada.

Baca Juga :  Selesai Dibangun, Gedung PYCH Bakal Diresmikan Presiden

“Nah hari ini juga muncul lagi, nanti kami akan jelaskan kepada keluarga yang palang ini dengan dokumen-dokumen yang ada. Kita sampaikan dokumen ini sudah lengkap dan dimiliki oleh pemerintah kota area Kantor Walikota, dokumennya di BPKAD jadi lengkap,”jelasnya.

Karena itu dia meminta supaya pemalangan itu dibuka dan apabila tidak dilakukan maka pemkot akan membuka paksa. Pihaknya juga meminta, agar masyarakat yang mengklaim tanah tersebut supaya bisa menempuh jalur hukum bukan melakukan pemalangan. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya