Jangan Diam, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak!

JAYAPURA–Polda Papua mengajak masyarakat untuk tidak lagi diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keberanian masyarakat melapor dinilai menjadi salah satu kunci untuk menyelamatkan korban sekaligus mencegah kekerasan terus terjadi.

    Ajakan tersebut disampaikan Panit II Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua, Iptu Yuliani, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (17/9). Dialog tersebut juga menghadirkan Staf Tindak Lanjut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Papua, Yeni Sasarari.

   Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis maupun seksual. Penanganannya telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.    

Baca Juga :  Operasi Yustisi Bakal Sering Dilakukan

    “Kami Polda Papua juga mengampanyekan kegiatan Rise and Speak, di mana masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan diharapkan berani untuk melapor,” ujar Yuliani.

JAYAPURA–Polda Papua mengajak masyarakat untuk tidak lagi diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keberanian masyarakat melapor dinilai menjadi salah satu kunci untuk menyelamatkan korban sekaligus mencegah kekerasan terus terjadi.

    Ajakan tersebut disampaikan Panit II Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua, Iptu Yuliani, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (17/9). Dialog tersebut juga menghadirkan Staf Tindak Lanjut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Papua, Yeni Sasarari.

   Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis maupun seksual. Penanganannya telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.    

Baca Juga :  Frans Pekey Minta Warga di Papua Bersatu

    “Kami Polda Papua juga mengampanyekan kegiatan Rise and Speak, di mana masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan diharapkan berani untuk melapor,” ujar Yuliani.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya