Jangan Diam, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak!

21 Kasus Perempuan, 31 Anak

   Dari sisi pendampingan korban, Staf Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Papua, Yeni Sasarari, mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami maupun mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

   Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui rujukan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan lembaga terkait. “Yang penting adalah masyarakat tidak takut untuk melapor karena melaporkan tindakan kekerasan bukan aib, dan korban berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan,” jelas Yeni.

   Sepanjang 2026, UPTD PPA Provinsi Papua telah menerima sekitar 21 kasus yang melibatkan perempuan dewasa dan 31 kasus yang melibatkan anak. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani.

Baca Juga :  Libur dan Cuti Nataru, Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tetap Jalan

  Yeni menjelaskan, pendampingan diberikan sesuai kebutuhan korban. Mulai dari asesmen awal, pendampingan saat proses pelaporan, pemulihan psikologis dan psikososial, hingga pendampingan selama proses persidangan. “Melaporkan kekerasan itu bukan aib. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjadi ruang aman bagi korban dan menghubungkannya dengan pihak yang dapat memberikan keamanan, pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

21 Kasus Perempuan, 31 Anak

   Dari sisi pendampingan korban, Staf Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Papua, Yeni Sasarari, mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami maupun mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

   Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui rujukan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan lembaga terkait. “Yang penting adalah masyarakat tidak takut untuk melapor karena melaporkan tindakan kekerasan bukan aib, dan korban berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan,” jelas Yeni.

   Sepanjang 2026, UPTD PPA Provinsi Papua telah menerima sekitar 21 kasus yang melibatkan perempuan dewasa dan 31 kasus yang melibatkan anak. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani.

Baca Juga :  Polda Papua Antisipasi Potensi Kekerasan Jelang Pilkada

  Yeni menjelaskan, pendampingan diberikan sesuai kebutuhan korban. Mulai dari asesmen awal, pendampingan saat proses pelaporan, pemulihan psikologis dan psikososial, hingga pendampingan selama proses persidangan. “Melaporkan kekerasan itu bukan aib. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjadi ruang aman bagi korban dan menghubungkannya dengan pihak yang dapat memberikan keamanan, pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya