Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian bersama. Salah satu tantangannya adalah masih adanya korban maupun masyarakat yang memilih diam karena menganggap kekerasan sebagai persoalan privat atau urusan keluarga.
Padahal, kata Yuliani, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus kekerasan. Laporan dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan serta penanganan kepada korban.
“Jika mengetahui adanya kekerasan yang terjadi, jangan segan untuk melapor. Karena laporan Saudara menyelamatkan generasi,” tegasnya.
Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, Yuliani mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pekerjaan melalui media sosial, perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dengan penghasilan tinggi maupun janji kehidupan yang lebih baik, tetapi berujung pada eksploitasi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang proses perekrutannya tidak jelas. “Masyarakat kami imbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan perekrut kepada instansi terkait dan memberitahukan kepada keluarga sebelum bepergian,” katanya.
Yuliani menambahkan, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua memiliki tugas dalam penyelidikan, penyidikan dan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam pelaksanaannya, kepolisian terus membangun sinergi dengan instansi pemerintah, lembaga bantuan hukum serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Khusus perkara kekerasan seksual, penanganannya memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian bersama. Salah satu tantangannya adalah masih adanya korban maupun masyarakat yang memilih diam karena menganggap kekerasan sebagai persoalan privat atau urusan keluarga.
Padahal, kata Yuliani, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus kekerasan. Laporan dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan serta penanganan kepada korban.
“Jika mengetahui adanya kekerasan yang terjadi, jangan segan untuk melapor. Karena laporan Saudara menyelamatkan generasi,” tegasnya.
Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, Yuliani mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pekerjaan melalui media sosial, perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dengan penghasilan tinggi maupun janji kehidupan yang lebih baik, tetapi berujung pada eksploitasi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang proses perekrutannya tidak jelas. “Masyarakat kami imbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan perekrut kepada instansi terkait dan memberitahukan kepada keluarga sebelum bepergian,” katanya.
Yuliani menambahkan, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua memiliki tugas dalam penyelidikan, penyidikan dan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam pelaksanaannya, kepolisian terus membangun sinergi dengan instansi pemerintah, lembaga bantuan hukum serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Khusus perkara kekerasan seksual, penanganannya memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan.