Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Covid-19 Masih Seratusan, Warga Diminta Taati SE Wali Kota

JAYAPURA-Untuk menjalankan surat edaran Wali Kota Jayapura dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura terkait pembatasan jam aktivitas warga dan pelaku usaha dari pukul 06.00 WIT-24.00 WIT. Maka, pada hari Sabtu (27/8)pekan kemarin, Satgas Covid-19 Kota Jayapura telah melakukan patroli dan sosialisasi penerapan intruksi Wali Kota Jayapura nomor 8 tahun 2022 dalam hal penanggulangan Covid-19 Kota Jayapura.

   Kepala Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengakui, tujuan dari patroli dan sosialisasi tersebut untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha supaya tetap menaati Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan wali kota dalam penanggulangan Covid-19. Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih ada dari data Satgas Covid-19 yang di update hingga hari Sabtu (27/8) masih 142 orang yang dirawat baik secara isolasi mandiri dan rumah sakit.

Baca Juga :  Meski Berpuasa, Wakil Walikota Semangat Sidak Kelilingi Pasar

  Kompol Muhsin mengakui, masyarakat dan pelaku usaha diimbau tetap menerapkan Prokes dalam mencegah penyebaran Covid-19 Kota Jayapura dengan tetap menggunakan masker, jangan berkerumun serta jam pembatasan aktivitas dijalankan dengan baik.

  Menurutnya, jika masyarakat mengikuti Prokes tentu pandemi Covid-19 bisa semakin cepat berlalu, tapi jika masyarakat masih bandel dan malas tahu tentu penyebaran Covid-19 masih tetap ada.

  “Saat ini kita masih melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tapi jika nanti masih bandel tidak mengikuti surat edaran tetap akan ada sanksi tegas yang diberikan oleh Satgas Covid-19,” jelasnya.

  Ditambahkan, untuk kegiatan patroli memang tidak dilakukan setiap hari, namun pada hari tertentu karena ini juga menyangkut biaya operasional, walaupun demikian, masyarakat tetap diminta taati Prokes dan surat edaran yang telah dikeluarkan. (dil/tri)

Baca Juga :  Intensifkan Lagi Penyemprotan Disinfektan

JAYAPURA-Untuk menjalankan surat edaran Wali Kota Jayapura dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura terkait pembatasan jam aktivitas warga dan pelaku usaha dari pukul 06.00 WIT-24.00 WIT. Maka, pada hari Sabtu (27/8)pekan kemarin, Satgas Covid-19 Kota Jayapura telah melakukan patroli dan sosialisasi penerapan intruksi Wali Kota Jayapura nomor 8 tahun 2022 dalam hal penanggulangan Covid-19 Kota Jayapura.

   Kepala Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengakui, tujuan dari patroli dan sosialisasi tersebut untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha supaya tetap menaati Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan wali kota dalam penanggulangan Covid-19. Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih ada dari data Satgas Covid-19 yang di update hingga hari Sabtu (27/8) masih 142 orang yang dirawat baik secara isolasi mandiri dan rumah sakit.

Baca Juga :  Waspada dan Hati-Hati Saat Hujan Deras

  Kompol Muhsin mengakui, masyarakat dan pelaku usaha diimbau tetap menerapkan Prokes dalam mencegah penyebaran Covid-19 Kota Jayapura dengan tetap menggunakan masker, jangan berkerumun serta jam pembatasan aktivitas dijalankan dengan baik.

  Menurutnya, jika masyarakat mengikuti Prokes tentu pandemi Covid-19 bisa semakin cepat berlalu, tapi jika masyarakat masih bandel dan malas tahu tentu penyebaran Covid-19 masih tetap ada.

  “Saat ini kita masih melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tapi jika nanti masih bandel tidak mengikuti surat edaran tetap akan ada sanksi tegas yang diberikan oleh Satgas Covid-19,” jelasnya.

  Ditambahkan, untuk kegiatan patroli memang tidak dilakukan setiap hari, namun pada hari tertentu karena ini juga menyangkut biaya operasional, walaupun demikian, masyarakat tetap diminta taati Prokes dan surat edaran yang telah dikeluarkan. (dil/tri)

Baca Juga :  Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya