TPP Tetap Dibayar Namun Jangan Celometan
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai menyiapkan langkah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang masih akan berlanjut pada 2027. Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memastikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN), tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para kepala daerah juga didorong untuk melakukan efisiensi anggaran pada tahun mendatang. “Ini bagian dari yang kami selalu sampaikan ke Jakarta, kami selalu sampaikan ke menteri-menteri terkait dan suara yang selalu disampaikan oleh semua gubernur dan bupati di Indonesia sudah mulai dipenuhi,” kata Fakhiri kepada wartawan, Kamis (13/8).
Menurut Fakhiri, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua. Ia meyakini para gubernur dan bupati di daerah lain juga akan menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. “Saya yakin tidak hanya di Provinsi Papua namun provinsi lain mulai dari gubernur dan para bupati pasti akan memperhatikan apa yang menjadi ketentuan yang seharusnya dilakukan sebagai pemerintah,” ujarnya.
Fakhiri juga menyinggung kondisi Dana Alokasi Umum (DAU) Papua yang semakin mengecil setelah terbentuknya sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena jumlah ASN yang sebelumnya berada di Provinsi Papua tidak seluruhnya berpindah ke wilayah DOB.
“Uang ini (DAU) kemudian menjadi mengecil, sementara jumlah pegawai ASN yang ada di Provinsi Papua tidak pindah ke wilayah DOB sehingga ini menjadi beban bagi kami,” katanya. Karena itu, Fakhiri meminta semua pihak memahami kondisi keuangan daerah sebelum memberikan komentar mengenai kebijakan anggaran pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan perhitungan secara matang agar tidak terjadi persoalan dalam pembayaran hak pegawai.
TPP Tetap Dibayar Namun Jangan Celometan
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai menyiapkan langkah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang masih akan berlanjut pada 2027. Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memastikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN), tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para kepala daerah juga didorong untuk melakukan efisiensi anggaran pada tahun mendatang. “Ini bagian dari yang kami selalu sampaikan ke Jakarta, kami selalu sampaikan ke menteri-menteri terkait dan suara yang selalu disampaikan oleh semua gubernur dan bupati di Indonesia sudah mulai dipenuhi,” kata Fakhiri kepada wartawan, Kamis (13/8).
Menurut Fakhiri, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua. Ia meyakini para gubernur dan bupati di daerah lain juga akan menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. “Saya yakin tidak hanya di Provinsi Papua namun provinsi lain mulai dari gubernur dan para bupati pasti akan memperhatikan apa yang menjadi ketentuan yang seharusnya dilakukan sebagai pemerintah,” ujarnya.
Fakhiri juga menyinggung kondisi Dana Alokasi Umum (DAU) Papua yang semakin mengecil setelah terbentuknya sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena jumlah ASN yang sebelumnya berada di Provinsi Papua tidak seluruhnya berpindah ke wilayah DOB.
“Uang ini (DAU) kemudian menjadi mengecil, sementara jumlah pegawai ASN yang ada di Provinsi Papua tidak pindah ke wilayah DOB sehingga ini menjadi beban bagi kami,” katanya. Karena itu, Fakhiri meminta semua pihak memahami kondisi keuangan daerah sebelum memberikan komentar mengenai kebijakan anggaran pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan perhitungan secara matang agar tidak terjadi persoalan dalam pembayaran hak pegawai.