Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Pengamat Soal SPPG yang Terlibat Dugaan Keracunan di Depapre

​JAYAPURA – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tegas ini diambil menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang berdampak pada ratusan penerima manfaat mulai dari anak-anak sekolah hingga kelompok lansia di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, serta wilayah Kota Jayapura.

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend tersebut patut didukung sebagai langkah korektif demi memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keselamatan, keamanan pangan, higienitas, sanitasi, dan tata kelola pelayanan publik.

Baca Juga :  Kedatangan Jenazah  Lukas Enembe Bakal Dikawal

​Meski demikian, Methodius menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi administratif. ​”Penghentian sementara 14 SPPG ini merupakan langkah yang tepat, tetapi jangan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah harus melihat secara menyeluruh apa akar persoalannya, bagaimana prosedur dijalankan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, apakah terjadi kelalaian, dan apakah terdapat pelanggaran hukum,” ujar Methodius, Kamis (13/8).

​Dari total 14 SPPG yang dihentikan sementara oleh BGN diantaranya, ​11 SPPG Disuspend Akibat Masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Penghentian dilakukan karena buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Baca Juga :  Posisi Wamen dinilai Terlalu Gemuk

Sementara tiga lainnya meliputi SPPG Abepura Vim 2 (Kota Jayapura), SPPG Angkasapura (Kota Jayapura), dan SPPG Depapre Waiya (Kabupaten Jayapura). ​Methodius mengingatkan, masalah IPAL maupun keracunan makanan bersentuhan langsung dengan keselamatan publik sehingga tidak bisa dipandang sekadar masalah teknis administratif.

​”IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan. Jika limbah dapur tidak dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya, sembari meminta SPPG terkait tidak diizinkan beroperasi kembali sebelum perbaikan IPAL terverifikasi secara terukur.

Pengamat Soal SPPG yang Terlibat Dugaan Keracunan di Depapre

​JAYAPURA – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tegas ini diambil menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang berdampak pada ratusan penerima manfaat mulai dari anak-anak sekolah hingga kelompok lansia di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, serta wilayah Kota Jayapura.

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend tersebut patut didukung sebagai langkah korektif demi memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keselamatan, keamanan pangan, higienitas, sanitasi, dan tata kelola pelayanan publik.

Baca Juga :  Jangan Sampai Pembentukan BP3OKP Hanya Habiskan Anggaran Negara

​Meski demikian, Methodius menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi administratif. ​”Penghentian sementara 14 SPPG ini merupakan langkah yang tepat, tetapi jangan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah harus melihat secara menyeluruh apa akar persoalannya, bagaimana prosedur dijalankan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, apakah terjadi kelalaian, dan apakah terdapat pelanggaran hukum,” ujar Methodius, Kamis (13/8).

​Dari total 14 SPPG yang dihentikan sementara oleh BGN diantaranya, ​11 SPPG Disuspend Akibat Masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Penghentian dilakukan karena buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Baca Juga :  Jenazah Prada Beryl Berhasil Dievakuasi

Sementara tiga lainnya meliputi SPPG Abepura Vim 2 (Kota Jayapura), SPPG Angkasapura (Kota Jayapura), dan SPPG Depapre Waiya (Kabupaten Jayapura). ​Methodius mengingatkan, masalah IPAL maupun keracunan makanan bersentuhan langsung dengan keselamatan publik sehingga tidak bisa dipandang sekadar masalah teknis administratif.

​”IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan. Jika limbah dapur tidak dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya, sembari meminta SPPG terkait tidak diizinkan beroperasi kembali sebelum perbaikan IPAL terverifikasi secara terukur.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya