Secara khusus menyoroti kasus dugaan keracunan di SPPG Depapre Waiya, Methodius menekankan pentingnya membedakan antara sanksi administratif dan pertanggungjawaban pidana. Pemberian sanksi administratif oleh BGN tidak serta-merta menghapus ancaman tindak pidana jika ditemukan bukti kelalaian fatal dari pengelola.
”Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian, ada prosedur yang seharusnya dijalankan tetapi tidak dilaksanakan, atau terdapat pelanggaran standar keamanan pangan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kondisi korban, maka harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika memenuhi, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Namun, ia mengimbau agar semua pihak tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman secara sepihak sebelum investigasi rampung. Menurutnya untuk mengungkap secara terang benderang kasus Depapre, ia meminta BGN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh (hulu ke hilir). Rantai operasional yang wajib diperiksa meliputi.
Pengadaan dan penerimaan bahan baku makanan. Kualitas, kelayakan, serta metode penyimpanan bahan pangan. Kualitas air bersih, kebersihan dapur, dan sterilitas peralatan. Proses pengolahan, suhu pematangan makanan, hingga pengemasan. Hingga, Waktu penyimpanan setelah dimasak, durasi distribusi, hingga titik konsumsi oleh penerima manfaat.
Atas dasar itu, pengamat kebijakan publik Papua itu mengkritik kecenderungan pengawasan yang baru bergerak setelah jatuh korban. Menurutnya, BGN bersama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan ahli gizi harus membangun sistem pengawasan preventif secara harian. ”Jangan menunggu ada korban baru dilakukan evaluasi. Pengawasan harus bersifat preventif dan memastikan SOP dijalankan setiap hari,” pintanya.
Lebih jauh, Methodius mengingatkan agar BGN tidak terjebak pada orientasi pencapaian target kuantitatif semata hingga mengorbankan kualitas dan keselamatan penerima manfaat. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian desain kebijakan MBG dengan kondisi geografis dan sosial Papua yang unik, seperti tantangan transportasi, jarak antarwilayah, dan keterbatasan infrastruktur. Selain itu, program MBG disarankan untuk melibatkan ekosistem ekonomi lokal.