JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menjadikan Gebyar Pajak 2026 sebagai stimulus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026, merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar tepat waktu. Sebanyak 16.258 wajib pajak memenuhi kriteria untuk mengikuti pengundian hadiah tahun ini.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan kegiatan tersebut dibangun melalui sinergi sejumlah instansi. Kolaborasi melibatkan Bapenda Papua, Jasa Raharja, Polda Papua, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kegiatan ini merupakan stimulan atau insentif dan penghargaan dari pemerintah kepada para wajib pajak. Yang paling penting adalah membangun kesadaran tentang pentingnya membayar pajak,” kata Aryoko kepada wartawan.
Aryoko mengatakan penerimaan pajak kembali digunakan pemerintah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatannya mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah tentu akan kembali kepada pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Itu berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menjadikan Gebyar Pajak 2026 sebagai stimulus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026, merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar tepat waktu. Sebanyak 16.258 wajib pajak memenuhi kriteria untuk mengikuti pengundian hadiah tahun ini.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan kegiatan tersebut dibangun melalui sinergi sejumlah instansi. Kolaborasi melibatkan Bapenda Papua, Jasa Raharja, Polda Papua, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kegiatan ini merupakan stimulan atau insentif dan penghargaan dari pemerintah kepada para wajib pajak. Yang paling penting adalah membangun kesadaran tentang pentingnya membayar pajak,” kata Aryoko kepada wartawan.
Aryoko mengatakan penerimaan pajak kembali digunakan pemerintah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatannya mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah tentu akan kembali kepada pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Itu berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.